1 Kg Sabu Dimusnahkan, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Parepare.

PAREPARE, PAREPOS -- Barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare, di Mapolres Parepare, pada senin, 28 maret lalu.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara mencampur bahan narkotika dengan semen dan pasir. Lalu ditimbun kedalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kepala Pengadilan Negeri Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, Dandim 1405 Parepare, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Bea Cukai Parepare, dan  KSOP Parepare.

Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang menjelaskan narkoba tersebut digagalkan setelah mendapat informasi dari kapal kapal Catteleya Ekspress.

Sehingga katanya langsung memerintahkan tim Opsnal Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Penyelidik berhasil menemukan penumpang  inisial R jenis kelamin laki-laki, yang berada dalam kamar ABK nomor 5.

R katanya menyimpan sabu sebanyak satu kilogram, yang disimpan dalam kantongan kain berwarna merah dan dibungkus dengan bungkusan teh guanyinwang warna hijau.

Dari pengakuan pelaku, katanya, barang narkotika sabu tersebut dari Tarakan yang didapat dari lelaki inisial S (DPO), yang akan diserahkan kepada tersangka ke dua inisial I ketika tiba di Parepare. R katanya dijanjikan  upah sebesar Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya usai pemusnahan barang bukti.  (ana)

  • Bagikan