Angkutan Batu Bara, Kadishub Parepare: Perusahaan JPT Wajib Tunjukan Bukti KIR Kendaraan

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dinas Perhubungan Kota Parepare akan mengawasi secara langsung pengangkutan batu bara dari kapal tongkang ke mobil truk. Salah satu upaya agar tertib administrasi serta menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, maka setiap kendaraan truk angkutan harus memperlihatkan uji kir atau uji berkala.

Untuk kir kendaraan berat harus dilakukan oleh pemilik angkutan selama enam bulan sekali. " Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dalam kegiatan itu adalah PT Liyono Transportasi Logistik. Saat ini, tim lagi memeriksa kelengkapan uji kir kendaraan yang akan dioperasikan,"jelas Kadishub Kota Parepare, Iskandar Nusu melalui sambungan telepon, Senin 23 Mei 2022.

Mantan Kadiskominfo itu menegaskan, kendaraan truk dari pihak JPT harus memiliki kelengkapan, salah satunya uji KIR. "Kendaraan yang tidak memiliki itu, tidak diperkenan untuk beroperasi," tegasnya. Selain itu dalam bongkar muat batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung ke wilayah Suppa, Pinrang.

Terkait penggunaan jalan, kendaraan truk yang beroperasi diminta untuk dapat mematuhi aturan lalulintas, kecepatan hanya 20 hingga 30 km perjam, serta durasi waktu pengangkutan dari kapal tongkang keluar area pelabuhan. " Sebelumnya juga Dishub bersama Satlantas telah mengimbau agar kendaraan dalam pengangkutan agar menutup angkutannya dengan terpal, agar batu bara tidak berceceran dan menganggu pengguna jalan lainnya. Jalurnya sepanjang jalan sapta marga hingga tembus jalur provinsi,"ungkapnya.

Dan untuk aktifitas kali ini, segalanya telah dibahas dalam rapat koordinasi. Tidak seperti aktifitas sebelumnya. " Ruang komunikasi sudah hadir dalam persoalan yang kerap menjadi bahan perbincangan masyarakat,"tutupnya.(*)

  • Bagikan