Bupati Soppeng Lantik Pejabat Fungsional dan SK Pengangkatan PPPK

  • Bagikan

SOPPENG, PAREPOS. FAJAR.CO.ID -- Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional serta menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap II formasi tahun 2021 lingkup Pemkab Soppeng, di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Rabu 25 Mei.

Adapun pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya sebanyak 136 orang. Terdiri tenaga guru 32 orang, tenaga kesehatan 56 orang, tenaga teknis 17 orang dan 31 orang penyuluh pertanian yang merupakan PPPK.

Sedang tenaga guru yang menerima SK pengangkatan PPPK tahap II formasi tahun 2021 sebanyak 56 orang, terdiri 13 orang laki-laki dan 45 orang wanita.

Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, hari ini merupakan suatu hari bersejarah yang membanggakan kita menyaksikan 58 orang guru menerima SK PPPK setelah lulus seleksi. Tentu menjadi hal yang luar biasa karena pengabdiannya sehingga dapat secara resmi sudah memegang suatu Surat Keputusan.

Oleh karena itu, kata Andi Kaswadi, wujudkan rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Seperti halnya PPPK guru tahap I yang telah menerima SK dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka diharapkan juga PPPK guru tahap II ini agar dapat langsung memberikan kontribusi nyata sesuai tupoksi masing-masing.

Dikatakan, sebagai PPPK hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing dan terus mengembangkan diri untuk membina karier.

"Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintah Kabupaten Soppeng", harap Bupati Soppeng dua periode ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Hj Andi Maria Razak menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional dimaksudkan sebagai inplementasi PP No 17/ 2020 tentang perubahan atas PP No 11/ 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/ janji jabatan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sedang penyerahan SK PPPK tahap II Kabupaten Soppeng formasi tahun 2021, lanjutnya, dimaksudkan agar para peserta yang lulus melalui tahapan seleksi dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada
unit penempatan yang telah ditentukan. (wis)

  • Bagikan