Interpelasi Untuk Wali Kota Parepare Soal TPP ASN Resmi Diajukan

  • Bagikan

Dua Fraksi DPRD Parepare, NasDem dan Gerindra menyetujui dan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Parepare.

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus terkait lambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Parepare terus mendapat pengawalan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Parepare.

Dua Fraksi DPRD Parepare secara resmi mengajukan hak interpelasi yang dituju Wali Kota Parepare. Keduanya partai NasDem dan Gerindra. Kedua fraksi itu memiliki tujuh anggota DPRD. Enam di antaranya sudah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi. Menyusul satu lagi yang bakal menguatkan pengajuan interpelasi itu.

Penyerahan dihadiri enam anggota DPRD, Fraksi Nasdem, Yasser Latief, Tasming Hamid yang juga selaku Wakil Ketua I, Asmawati Zainuddin, dan Suyuti. Sementara Fraksi Gerindra Yusuf Lapanna, dan Kamaluddin Kadir. Diterima oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan Rahmat Sjamsu Alam.

Ketua Fraksi NasDem Yasser Latief mengatakan, perjuangan untuk ASN terus dilanjutkan hingga hak ASN tersebut terbayarkan. Perjuangan lanjutnya adalah menggulirkan hak interpelasi, dan pengajuan itu sudah di tangan pimpinan DPRD Parepare.

"Kita terus berjuang untuk hak para ASN. Kini kita tunggu pimpinan untuk menindaklanjuti, sebagai bagian daripada hak anggota DPRD untuk meminta penjelasan wali kota," Ujar Yasser Latief.

YL akronim populer Yasser Latief menegaskan persoalan TPP ASN wajib menjadi perhatian, sebab itu merupakan hasil kinerja pegawai dan bahagian dari kesejahteraan masyarakat. Ini kewajiban Pemkot Parepare, dan tak ada alasan untuk tidak dibayarkan.

"Pembayaran TPP jangan ditunda-tunda lagi, ini juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi. Pegawai Parepare tentunya berbelanja kebutuh di Parepare juga. Ini juga akan membantu biaya pendidikan anak-anak mereka di musim pendaftaran," terang Yasser.

TPP untuk ASN ini, lanjutnya, merupakan amanat undang-undang. "Hak mereka (ASN) sudah lama tertunda, padahal daerah lain rata-rata sudah cairkan kewajibannya," kata pengusaha perumahan ini.

Asmawati Zainuddin dari Fraksi NasDem melanjutkan bahwa, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra menyerahkan pengusulan hak Interpelasi. "Tadi kita diterima ketua dan wakil ketua. Kami dari fraksi Nasdem dan Gerindra menyampaikan usulan hak interpelasi terkait TPP yang selama ini dijanjikan karena itu adalah hak ASN dan sudah diatur. Kami ingin menanyakan ke walikota kapan TPP ini akan dibayarkan. Makanya kami mengajukan hak interpelasi," ujarnya.

Asmawati menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pada pasal 58 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, pemerintah memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Sebagai tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja dan penilaian obyektif lainnya yang di terima pegawai diluar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalan rangka peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan menyadari TPP adalah merupakan Hak bagi setiap ASN sehingga dalam Peraturan Daerah kota parepare tentang APBD tahun anggaran 2022 telah diakomodir anggaran sebesar Rp38,6 miliar. 

Di samping itu juga pada saat sambutan peringatan isra mi'raj nabi Muhammad SAW di masjid besar Al iklas ujung baru, walikota berjanji akan memberikan TPP kepada ASN. Demikian juga pada beberapa kesempatan lainnya wali kota selalu berjanji akan memenuhi hak ASN dengan memberikan TPP.

"Dalam proses selanjutnya, menteri dalam negeri pada tanggal 8 Maret 2022 telah mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP dan walikota Parepare telah mengeluarkan Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2022 tentang pedoman pemberian TPP. Bahkan di lengkapi dengan hasil konsultasi Tim pemerintah kota parepare dengan BPKP bahwa dana TPP bisa diberikan kepada ASN meskipun tanpa aplikasi indikator kinerja ASN. Dengan demikian maka secara hukum dan administrasi keuangan dipandang sudah tidak ada masalah," lanjutnya.

Namun demikian, kata Asmawati, kedua Fraksi yang mengajukan interpelasi menilai, menilai walikota parepare di tengah euforia dan harapan besar 1600 ASN dan disaat dana sangat dibutuhkan menjelang pelaksanaan idul fitri, walikota Parepare menunda pemberian TPP dengan alasan yang sangat tidak berdasar dan bahkan mengada ada.

Tidak hanya itu, bahkan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran pemerintah Kota Parepare yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah kota parepare namun sampai rapat selesai belum juga ada kejelasan terkait masalah TPP. Artinya sampai saat ini TPP tidak terbayarkan.

"Agar masalah TPP tersebut dapat menemukan jalan terbaik dan terang benderang maka di pandang perlu untuk dilakukan Interpelasi sekaligus mendapatkan keterangan dan penjelasan secara lengkap dari wali Kota Parepare. Kita menunggu, dijanji senin usai rapat di Banggar. Disampaikan kepada kami terkait hasil rapat ini akan disampaikan ke walikota, dan hasilnya akan dikembalikan ke DPRD. Namun itu tidak adas sampai sekarang," tegasnya.

Asmawati menambahkan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD kota Parepare pada pasal 90. Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 5 orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 Fraksi. Serta pasal 91. "Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir," tambahnya.

Menanggapi itu, Wakil ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, TPP bukan kebijakan strategis. Sehingga untuk menyelesaikan tidak perlu interpelasi.

Melainkan, kata dia cukup dibicarakan alat kelengkapan dewan saja dengan memanggil yang terkait.

"TPP bukan kebijakan strategis, sehingga untuk menindaklanjuti cukup dengan alat kelengkapan dewan dengan memanggil yang terkait untuk memberikan penjelasan," pungkasnya. (Nan-Anj)

  • Bagikan