Pemberian Informasi Langsung ke Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Parepare Kenalkan Kanal PANDAWA

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang, Hariyati mengatakan bahwa informasi seputar program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dimulai dari hak dan kewajiban peserta, jenis-jenis kepesertaan, pelayanan di fasilitas kesehatan, dan kanal-kanal layanan administrasi BPJS Kesehatan.

Hariyati menjelaskan, di era kemajuan teknologi yang semakin pesat, BPJS Kesehatan juga terus berupaya menghadirkan inovasi berbasis digital yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan administrasi hingga pelayanan di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, ada beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh peserta, dimulai dari aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Ada beberapa materi yang di paparkan pada sosialisasi tadi, salah satu yang menarik perhatian peserta adalah layanan melalui aplikasi PANDAWA. Ini mungkin dikarenakan, aplikasi Whatsapp adalah aplikasi yang banyak digunakan oleh peserta, dan layanan PANDAWA diakses melalui aplikasi Whatsapp," kata Hariyati.

Dirinya menambahkan, layanan PANDAWA merupakan layanan administrasi yang dilakukan hanya melalui chat atau pesan yang dikirim pada aplikasi Whatsapp dan akan dilayani selama jam layanan yang telah ditetapkan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, salah seorang peserta JKN-KIS yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, Sumarni menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan sangat bermanfaat dan banyak hal yang bisa dipahami, terutama layanan yang bisa diakses, tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Apalagi dengan dijelaskannya layanan PANDAWA, dirinya menyebut inovasi tersebut sangat bagus karena peserta dapat melakukan pendaftaran, perubahan fasilitas kesehatan terdaftar, perubahan hak kelas dan lain sebagainya tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp dan cepat direspon oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu mengatur waktu untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, disampaikan juga terkait aplikasi Mobile JKN yang memiliki banyak fitur untuk memberikan kemudahan layanan. Didalamnya juga terdapat fitur pendaftaran layanan ketika ingin mengambil antrean online di Puskesmas atau rumah sakit,” tutup Sumarni.(*)

  • Bagikan