Polres Polman Limpahkan Kasus Bantuan Perumahan ke Kejari

  • Bagikan

Kapolres Polman saat menggelar press release diruang Rupatama polres Polman

POLMAN,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian resort (Polres) Polman melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bergulir sejak tahun 2018 lalu,hal itu terungkap saat Polres Polman menggelar press release Kasus tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa 10 Mei 2022.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono yang memimpin langsung press release menjelaskan bahwa dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut melibatkan dua tersangka pelaku tindak pidana korupsi yakni inisial AA (29) yang merupakan karyawan perbankan dan MJ (48) seorang wiraswasta.

Keduanya diduga menikmati dana upah BSPS senilai Rp 298 juta untuk kepentingan pribadi. Lanjut Kapolres bahwa anggaran tersebut bersumber dari BSPS yang dikelola Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Pelaksanaannya berada di tiga kelurahan dan Desa di Polman yakni di Kelurahan Petoosang dan Desa Mombi Kecamatan Alu Desa Samasundu, Kecamatan Limboro," ungkap nya.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AA terlibat dalam penyelenggaraan bantuan BSPS tersebut. Ia kemudian berinisiatif mencetak dan menyerahkan buku tabungan serta ATM berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI.

Dana itu mencakup 180 penerima buku tabungan dan Pin, namun bantuan itu tanpa surat kuasa dari penerima manfaat, lalu MJI mencairkan dana upah tukang tersebut.

"Ironisnya dana itu tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terhadap tersangka MJI, dengan tujuan memperkaya diri sendiri,” tutur Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.

Dalam perkara ini Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Win)

  • Bagikan