Bawaslu Parepare Susun Indeks Kerawanan Pemilu

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menggelar rapat internal penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta di Kantor Bawaslu, Jalan Chalik, Rabu, 22 Juni 2022.

Kegiatan tersebut membahas terkait isu strategis rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pemilu 2024, mulai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Tak hanya itu, rapat juga membahas dan menyusun indeks kerawan pemilu (IKP).

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk membahas tahap awal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
yang akan digelar pada 29 Juli 2022, mendatang.

Menurutnya, hal ini, sangat penting dilakukan, khususnya untuk memahami regulasi yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi Partai politik peserta pemilu.

"Tahap awal pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, sisa 37 hari lagi, pada 29 Juli pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu," katanya.

Dia menjelaskan, dengan memahami aturan yang berlaku, Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pendaftaran dan verifikasi yang dilaksanakan KPU Kota Parepare bahwa petugas penghubung dan operator parpol apakah sudah sesuai dengan aturan, sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran.

Namun saat ini, kata dia, PKPU tersebut masih belum diundangkan, karena PKPU terbarunya belum keluar sehingga untuk sekarang pihaknya akan memaparkan materi yang sebelumnya telah dibawakan oleh KPU terkait rancangan PKPU terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memperluas lagi pengetahuan terkait tahapan verifikasi," harapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (PHL) Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah menambahkan, terkait isu-isu strategis parpol yang dapat menjadi peserta pemilu, dan apa saja persyaratan administrasi dan dokumen partai politik untuk menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur pada rancangan PKPU.

"Kita juga akan membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politiku sebagai bahan untuk rakor di Bawaslu Provinsi," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan