Kecanduan Judi Online, Pemuda dan Anak Dibawah Umur Nekat Mencuri di Maros

  • Bagikan

Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong saat menunjukan barang bukti hasil pencurian pelaku

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian Sektor (Polsek) Turikale, Polres Maros berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan sasaran rumah kosong, toko dan rumah makan di Kabupaten Maros. Kedua pelaku berinsial EJ (25) warga BTN Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang dan seorang anak dibawah umur berinsial ML (17), warga Maros.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong membenarkan pengungkapan kasus yang beberapa bulan terakhir meresahkan warga. Keduanya mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2022, hingga mengakibatkan kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

" Iya kita telah mengamankan dua warga Maros yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial EJ dan seorang anak dibawah umur berinisial ML atas dugaan telah melakukan aksi pencurian,"jelasnya

Dalam pengakuan tersangka, tercatat ada lima lokasi yang telah menjadi lokasi aksinya yakni, Warung Makan Mallaha, Warung Bakso Pettuadae, Kios Hj Dahlia, Warkop D'basto dan Toko Kedai Kurma.

"Semua lokasi ini ada di Maros. Mereka nekat mencur lantaran kecanduan bermain judi online slot higgs domino,"ujar mantan Kabag Ops Polres Pangkep tersebut.

Dari tangan tersangka diamankan, satu HP merek OPPO A16 beserta dos dan cash, satu Laptop merek Lenovo beserta tas dan cash, 10 tabung LPG 3 Kg warna hijau, satu buah mesin casir, satu buah bor listrik, dua buah shockbreker motor, dua buah kotak amal dan satu unit motor yamaha vino milik tersangka.

" Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan karena salah satu tersangka masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,"tegasnya. (*)

  • Bagikan