Kader JKN Ini Kenalkan Program REHAB Bagi Peserta Yang Menunggak

  • Bagikan

Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau biasa disingkat Program REHAB merupakan salah satu kemudahan dan keringanan pembayaran tunggakan iuran yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN. Melalui Program REHAB, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, dapat melunasi tunggakannya melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau dengan cara dicicil.

Sebagai mitra BPJS Kesehatan, Kader JKN juga senantiasa memberikan informasi terkait Program REHAB kepada peserta yang dikunjunginya. Salah seorang Kader JKN, Surianti (47) menyampaikan bahwa hadirnya Program RWHAB merupakan solusi keringanan untuk peserta yang menunggak, oleh karena itu dirinya tak pernah lupa untuk menyampaikan solusi ini kepada peserta.

“Menurut saya, Program REHAB ini merupakan solusi keringanan dan sangat membantu untuk pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak. Oleh karena itu, saya tidak pernah lupa menyampaikan informasi terkait Program REHAB dan manfaatnya kepada peserta,” cerita Surianti.

Surianti juga menambahkan bahwa dalam hal mekanisme pendaftaran untuk memanfaatkan Program REHAB, dirinya juga senantiasa membantu dan menginformasikan terkait Aplikasi Mobile JKN dan cara pendaftaran Program REHAB pada aplikasi tersebut.

“Setelah mengetahui manfaat dari Program REHAB, beberapa dari peserta juga langsung ingin dibantu untuk mendaftar pada Aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu, saya juga senantiasa membantu mereka untuk mengunduh dan melakukan pendaftaran Program REHAB pada Aplikasi Mobile JKN. Selain fitur REHAB, saya juga seringkali menginformasikan kepada peserta, berbagai fitur yang ada pada Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat menikmati kemudahan layanan administrasi, tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” tutur Surianti.

Tak lupa, Surianti juga mengingatkan kepada peserta JKN yang telah melunasi tunggakannya, untuk selanjutnya dapat rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan, sehingga kepesertaan JKN miliknya senantiasa aktif.

“Saya juga tidak lupa menyampaikan kepada peserta yang telah melunasi tunggakannya, untuk selanjutnya dapat rutin membayar iuran tiap bulan, sehingga kartu JKN miliknya senantiasa aktif dan dapat digunakan ketika membutuhkan layanan kesehatan, serta terhindar dari denda pelayanan,” tutup Surianti.(*)

  • Bagikan