Kepsek Cabuli Dia Siswa Sesama Jenis

  • Bagikan

Pelaku pencabulan sesama jenis saat dimintai keterangan di ruang PPA Polres Polman.

POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Polman harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Polman lantaran terlapor telah melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan dua orang siswanya sendiri yang masih dibawa umur.

Kasat Reskrim polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro melalui Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman Ipda Muliono menyampaikan, berdasarkan laporan pihak keluarga korban terhadap pelaku pada 24 Juni 2022, petugas langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku atas inisial M (41) dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Saat petugas melakukan interogasi terhadap M pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan asusila dengan dua orang siswa yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan perbuatan asusila sesama jenis yang merupakan siswanya sendiri, yakni KH (13) yang sekarang sudah kelas 2 SMP dan MH (16) yang sudah duduk di bangku SMA, pelaku melakukan hal ini dengan cara mengiming-imingi korban diberikan uang dan dibelikan handphone, dan awal mula dilakukan perbuatan itu di tahun 2016 namun berlanjut hingga Anak itu masuk sekolah SMP dan SMA.

"Mulai terbongkar perbuatannya itu saat anak ini masuk sekolah pesantren, di pesantren itu pihak sekolah menegur anak itu karena bawa handphone ke sekolah lalu disampaikan ke orang tua korban bahwa anaknya punya handphone sementara orang tua korban tidak pernah membelikan handphone anaknya," terang Ipda Muliono, Kamis, 7 Juli 2022 saat ditemui di ruang PPA.

Dihadapan penyidik pelaku asusila M (41) mengakui perbuatannya dan merupakan penyakit yang dialaminya, ia lakukan perbuatan asusila sesama jenis itu kurang lebih 5 kali dan di lakukan berdua saat ia menjabat sebagai kepala sekolah di DDI Lemo Gamba kecamatan Matakali pada waktu itu.

Padahal diketahui pelaku tersebut memiliki istri dan anak. Atas perbuatannya itu Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang pasal pencabulan dan subsider 292 tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman kurungan 15 tahun. (Win)

  • Bagikan