Pertamini Bukan Masalah, Dir BBM BPH Migas Soroti Pengisian Jeriken di SPBU

  • Bagikan

MALANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pelaksanaan Bootcam dan Media Gathering Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Panitia pelaksana kegiatan menghadirkan Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak sekaligus silaturahmi dengan awak media dari wilayah regional Sulawesi.

Dia hadir untuk menyampaikan sosialisasi terkait tugasnya sebagai lembaga pemerintah dalam hal peraturan, pengawasan, besaran kuota untuk sektor migas. Dalam diskusi tersebut sejumlah media mempertanyakan berbagai hal, terkhusus mengenai turunya besaran kuota ditiap provinsi hingga keberadaan pertamini.

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak didampingi Fanda Krismianto selaku Region Manager Retail Sales Pertamina Sulawesi yang dipandu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali.

Patuan Alfon menuturkan, kewenangan BPMigas melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 itu terkait masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan kontrak kerja sama yang sebelumnya dikerjakan pertamina ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.

Terkait keberadaan Pertamini, itu adalah bagian dari berniaga namun ilegal. Akan tetapi keberadaan pertamini menjadi penyalur BBM membantu pertamina dalam menjangkau kebutuhan masyarakat. Olehnya itu, BPMigas akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kemendagri agar memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Yang jadi persoalan bukan dari keberadaan pertamini, akan tetapi pengisian menggunakan jeriken dan itu banyak dikeluhkan. " Makanya satu-satunya cara tidak boleh mengisi pakai jeriken di SPBU. Terkecuali yang memiliki izin dari pemerintah,"ujarnya.

Maka diharapkan dengan PKS itu, akan lebih memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. "Maka PKS dengan Kemendagri itu akan memperkuat koordinasi ditiap pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi, kabupaten dan kota,"katanya.(*)

  • Bagikan