Ribuan Ekstasi dan 49,9 Gram Sabu Diblender

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Sebanyak 3 ribu butir ekstasi dan 49,9 gram sabu dimusnahkan kepolisian resort (Polres) Parepare, Kamis 7 Juli 2022. Barang haram yang dimusnahkan dengan cara di blender tersebur merupakan hasil pelaksanaan operasi anti narkoba selama sebulan.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang masih dalam kemasan plastik ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur semen kemudian di tanam di dalam tanah. "Memang kami ada perkara sebanyak lima perkara narkoba. Ini barang bukti yang berhasil disita Satuan Narkoba. Inilah hasilnya yang dilakukan pemusnahan barang bukti bersama instansi terkait," kata Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono.

AKBP Andiko mengungkapkan, pihaknya memang selalu berkoordinasi dengan instansi kepelabuhanan yaitu KSOP dan Pelindo begitupun seluruh unsur terkait di dalamnya. "Kita selalu bertukar informasi. Adapun satu kasus menonjol tadi, merupakan hasil pertukaran informasi dari rekan-rekan yang ada di Pelabuhan," ungkapnya.

Atas ditemukannya peredaran narkoba melalui Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Polres Parepare melakukan penambahan personel di dalam pelabuhan. Dan pihaknya masih memperdalam informasi terkait jaringan narkoba tersebut.

"Kami masih memperdalam, apakah yang bersangkutan (tersangka) terlibat jaringan luar negeri atau lokal. Itu semua kemungkinannya masih bisa terjadi. Sehingga terkait perkara yang kami tangani tetap kami perdalam dan pertajam dan memastikan segala sesuatunya. Sehingga kita bisa memetakan ciri-ciri atau cara bertindak terkait penanganan yang ada di Pelabuhan," jelasnya.

Kegiayan itu dihadiri, Kepala Pengadilan Negeri Parepare Khusnul Khatimah, yang mewakili Dandim 1404 Parepare, Kejari, KSOP Parepare, Imigrasi, dan Lapas Parepare, serta Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Bambang Supriady.(nan)

  • Bagikan