BKD-Disdikbud Parepare Bahas Retribusi Rumah Dinas Guru, Gagas Transaksi Non Tunai

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare duduk bersama dalam rangka mengoptimalkan retribusi rumah dinas, khususnya rumah dinas guru.

Pertemuan ini menghadirkan kepala sekolah dan guru yang berlangsung di Aula Disdikbud Kota Parepare pada Rabu, 24 Agustus 2022. Turut hadir pihak Bank Sulselbar yang hadir mensosialisasikan terkait transaksi retribusi non tunai.

Sekretaris BKD Kota Parepare, Agusalim mengatakan, pertemuan ini dalam rangka sosialisasi transaksi non tunai terkait retribusi rumah dinas, khususnya rumah dinas guru.

Dia menyebutkan, pihaknya menghadirkan pihak Bank Sulselbar untuk memberikan pemahaman terkait transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi rumah dinas guru.

"Rencananya pihak Bank Sulselbar akan menghadirkan aplikasinya. Sehingga bagi guru atau pun kepal sekolah yang masih menempati rumah dinas bisa dengan mudah membayar retribusinya dimana pun berada," katanya.

Dia menegaskan, para penghuni rumah dinas wajib membayar retribusi karema ini terkait pemakaian kekayan daerah, berupa asset daerah yang dibayarkan setiap bulan. "Menjadi kewajiban setiap penghuni yang menempati rumah dinas itu untuk dibayarkan retribusinya," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan, mereka yang berhak mengunakan rumah dinas aset milik daerah itu adalah Aparatur Sipil Negeri (ASN). Ini tercatat dalam neraca.

"Mau itu sepeda motor, laptop, kursi dan lainnya, harus digunakan oleh ASN, itu aset daerah. Namun, jika hilang harus diganti," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk rumah dinas, jika ingin beralih fungsi itu boleh saja, atau digunakan untuk perpustakaan. Tetapi jangan mengubah bentuknya.

"Namun jika kondisi rumah dinas sudah tidak layak. Itu dapat di foto, dan menyurat ke Disdikbud. Sehingga kita bisa melakukan penghapusan. Bukan hanya rumah dinas, tetapi bisa juga kendaraan, laptop, dan lainnya. Jika memang sudah tidak layak digunakan," tegasnya.

Sekretaris Disdikbud Kota Parepare, HM Makmur Husain, mengatakan, sebanyak 86 rumah dinas guru yang terdata layak digunakan.

"Untuk jumlah keseluruhan rumah dinas di lingkup Disdikbud Parepare itu ada 200 unit. Hanya saja karena dalam perjalanannya dari tahun - ketahuan, rumah dinas tersebut, ada yang berusia 20 tahun, dan bahkan sudah 30 tahun, sehingga ada yang tidak layak dihuni," ungkap Makmur.

Ia menyebutkan, 86 unit rumah yang masih layak ditempati itu, tidak semua berpenghuni. "Dari 86 unit rumah dinas. tidak semua ada penghuninya," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk retribusi penempatan rumah dinas, para penghuni harus membayar retribusi Rp15 ribu per unit setiap bulan. Kalau yang lalu itu, mereka membayar tunai. Namun sekarang ini diharapkan non tunai dengan menggunakan aplikasi.

"Sekarang masih terkendala aplikasinya. Namun akan disiapkan oleh Bank Sulselbar. Sehingga inilah yang menyebabkan sampai hari ini tidak ada yang membayar retribusunya," ujarnya.

Ia pun berharap, pembayaran retribusi rumah dinas di kalangan beberapa guru bisa terealisasi secepatnya seiring dengan siapnya aplikasi. "Mudah-mudahan aplikasi tersebut sudah siap. Sehingga para penghuni rumah dinas bisa membayar retribusi melalui scan bercode," tandasnya. (has)

  • Bagikan