Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Mekkatta Dijobloskan ke Sel Tahanan

  • Bagikan

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim serta personel Polres lainnya saat memberikan keterangan pers.

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus kriminal asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majene. Seorang warga Dusun Tanisi, Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda inisial A (37), kini mendekam di sel tahanan Polres Majene.

Hal itu disampaikan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Eru Riski dalam keterangan pers di Ruang Aula Mapolres Majene, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolres Febryanto mengatakan, penahanan kepada tersangka inisial A tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Itu juga berdasarkan laporan polisi LP/10/VII/2022/SEK MLD/RESMJN/Polda Sulbar, 25 Juli 2022.

Kapolres menuturkan kronologis kejadian kasus pencabulan ini. Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wita saat itu, korban inisial NM (8 tahun) sedang berjalan menuju rumah neneknya, melewati rumah tersangka. Melihat korban, tersangka langsung memanggil korban dan mengatakan, siniko, saat itu korban menjawab tidak mauka.

Tersangka langsung menarik korban sampai di depan pagar rumah kosong. Setelah itu tersangka jongkok dan menggendong korban di punggungnya dan mengatakan, ayo lihat tawon. Lalu tersangka memanjat pagar rumah kosong tersebut. Setelah melewati pagar korban diturunkan dari punggung tersangka dengan tetap memegang tangan kiri korban sambil berucap janganko ribut dan jangan pergi.

Singkatnya, kata AKBP Febryanto, dari kesempatan tersebut, tersangka menyuruh korban membuka celananya, sambil mencium pipi korban berulang kali, dan mengelus-ngelus bagian kemaluan korban.

"Walaupun korban sempat berontak, namun tersangka tetap melakukan dan mengatakan, jangan tanya mamamu, sambil memberikan uang dua ribu rupiah. Dari sela-sela perlakuan tak senonoh itu, korban sempat memukul tangan tersangka, dan langsung kabur meninggalkan tempat tersebut melalui pintu pagar," ujar Kapolres Majene.

Menurut AKBP Febryanto, atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju putih motif lingkaran hitam polkadot milik korban dan satu lembar celana panjang warna abu-abu juga milik korban," ungkap AKBP Febryanto. (edy)

  • Bagikan