Wali Kota Parepare Serahkan SK Remisi

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 tingkat Kota Parepare, di Lapangan Andi Makkasau, Rabu 17 Agustus 2022.

Sebanyak 480 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Parepare mendapatkan remisi umum, satu diantaranya langsung bebas.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kota Parepare, Mursahid mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 638 orang di Lapas Kelas IIA Parepare. Adapun rinciannya, narapidana sebanyak 584 orang, dan tahanan sebanyak 54 orang.

"Jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 480 orang, satu langsung bebas atau mendapatkan RU II," ungkap Mursahid.

Dia menyebutkan, rincian yang mendapatkan RU 1 tercatat berjumlah 479 orang, RU II atau langsung bebas satu orang, dengan besaran remisi enam bulan untuk 25 orang, remisi lima bulan ada 80 orang, remisi empat bulan ada 87 orang, remisi tiga bulan ada 189 orang, remisi dua bulan 62 orang, remisi sebulan 37 orang.

Dia menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 480 narapidana ini, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," pungkasnya. Dari 480 warga binaan yang memperoleh remisi, 452 diantaranya laki-laki dewasa, sementara selebihnya 28 adalah perempuan dewasa. (nan)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan