Kejari Parepare Pulihkan Keuangan Negara Rp2, 8 M

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Parepare melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Pemulihan keuangan negara ini merupakan denda dari dua proyek pembangunan di kota Parepare yaitu Masjid Terapung BJ Habibie, dan Anjungan Cempae.

Kedua proyek besar ini dikerjakan pada tahun 2021 dan Kejari Parepare sebagai pendamping hukum pada pengerjaannya.

"Kegiatan ini adalah kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan teman-teman jaksa pengacara negara terhadap permintaan pendampingan hukum oleh pemerintah daerah," ujar Kajari Parepare Didi Haryono di Kantor Kejari Parepare, Jumat (23/9/22).

Didi Haryono menyebut, ada tiga kegiatan proyek yang didamping oleh Kejari Parepare. Pertama proyek Anjungan cempae, kedua Masjid terapung, ketiga alun-alun lapangan.

"Berdasarkan data yang ada, kita Dampingi ada dua kegiatan yang harus melakukan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp 2.830.630.216 tahun 2021 hingga Mei 2022," ungkap Didi.

Didi merincikan denda Rp 2,8 miliar tersebut bersumber dari dua proyek yang dikenakan denda atas keterlambatan pembangunannya.

"Keterlambatan besar di masjid terapung, dendanya 2.561.574.054. Itu harus disetor ke kas. Juga mengharuskan melakukan pembayaran terhadap Kekurangan volume senilai Rp 163.671.162. Kalau anjungan cempae tidak terlalu besar yaitu senilai Rp 105.385.000," pungkas Kajari Parepare, Didi Haryono. (Nan)

  • Bagikan