Layanan Hukum Gratis, Jubir PN Parepare: Inovasi Posbakum Keliling di Empat Kecamatan

  • Bagikan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Parepare, Restu Permadi

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Parepare Kelas II menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sejak tahun 2014 hingga saat ini. Posbakum hadir untuk melayani masyarakat ketika sedang berhadapan dengan hukum, namun bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Hal itu sesuai Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Tujuannya, agar semua warga masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum ketika tersandung persoalan pidana maupun perdata secara berkeadilan.

Posbakum merupakan salah satu bentuk usaha negara dalam mewujudkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan masyarakat.

Penegasan itu diungkapkan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parepare, Restu Permadi yang ditemui diruang pelayanan satu pintu terpadu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas II Parepare, Selasa 27 September 2022. "Posbakum itu dilaksanakan oleh pengadilan dan berada di pengadilan untuk masyarakat tidak mampu yang berkaitan dengan jenis layanan yang dibatasi,"katanya.

Untuk jenis layanan, kata Restu, diantaranya pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, nasehat hukum, membantu pembuatan dokumen hukum dan informasi terkait advokat atau pengacara yang bersedia memberikan layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma di persidangan pengadilan.

Lebih jauh, Restu menjelaskan, Posbakum penyelenggaranya adalah pengadilan dimana dalam konteksnya adalah Pengadilan Negeri Parepare. Namun, pengelolaanya di dalam Posbakum adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, dimana kita lakukan kerjasama. "Yang kita temani kerjasama tiap tahunnya kita lelang, jadi tiap tahun bisa berubah. Saat ini, Pengadilan Negeri Parepare bekerjasama dengan Bhakti Keadilan,"ungkapnya.

Terkait anggaran Posbakum, itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung yang didistribusikan ke Pengadilan Negeri untuk lima layanan tersebut. "Jam pelayanan Posbakum berdasarkan MoU untuk Pengadilan Negeri Parepare yakni 2 jam perhari. Tapi faktanya pelayanan Posbakum disini itu sehari penuh, sedangkan pengacaranya itu akan datang hanya pada saat ada layanan yang tidak bisa diberikan oleh petugas yang standbye disini,"jelasnya.

Bahkan, mahasiswa hukum bisa menjadi petugas Posbakum. Apa lagi bagi mereka yang sudah sarjana hukum, tentunya bisa memberikan layanan karena sesuai fungsinya. Saat ini, guna meningkatkan layanan Posbakum. Pengadilan Negeri Parepare mempunyai inovasi, dimana semestinya berada di kantor pengadilan.

" Kini Posbakum mendekati masyarakat, dengan menyasar empat wilayah kecamatan dan tiap kecamatan ada perpanjangan tangan. Jadwalnya tiap kecamatan itu sebulan sekali, jadi nama inovasinya Posbakum keliling,"jelasnya.

Harapan dengan adanya Posbakum keliling itu agar masyarakat bisa tahu dan mendengar. Dan ternyata efektif. "Pada tahun 2021 pengguna Posbakum hanya 91 orang, itu pun hanya konsultasi hukum. Dan saat ini, hingga bulan Agustus itu ada 92 orang pengguna layanan dan bervariatif. Bukan hanya dalam bentuk konsultasi hukum,"bebernya.

Posbakum keliling itu penyelenggaranya adalah pengadilan, tapi pelaksananya adalah pemenang tender dalam hal ini organisasi bantuan hukum Bhakti Keadilan. Jadi masyarakat harus memahami jika lima jenis layanan Posbakum itu gratis tanpa dipungut biaya apapun.

"Kami mengimbau masyarakat jika ada yang melenceng dari hal itu dapat menyampaikan ke kami. Ada mekanisme pengaduan yang bisa ditempuh dan dijamin kerahasiannya, terhadap layanan Posbakum. Diantaranya datang ke petugas informasi secara langsung dan dirahasiakan, yang akan ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan. Atau jika malu, bisa melalui kotak pengaduan melalui surat, mulai kronologinya, siapa yang dilaporkan dan tiap dua minggu sekali kita buka yang akan kita tindaklanjuti,"jelasnya.

Restu menyampaikan pelayanan Posbakum itu sangat jelas terkait kewajiban dan arahannya yakni dilarang meminta atau menerima biaya dalam bentuk apapun. Apa bila terbukti pelayanan Posbakum mengindahkan hal tersebut, maka ada sanksi tegas diberikan tergantung tingkat kefatalan mulai teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan pemutusan kontrak hubungan kerja.

"Tanpa ada laporan pun kita tetap lakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali dipimpin Ketua Pengadilan, untuk menilai kerja Posbakum. Dan tiap hari mengecek petugasnya, karena mereka mengklaim biaya berdasarkan absen piket. Makanya panitera pengadilan memantau hal tersebut," tutupnya.(*)

  • Bagikan