Pajak Tambang Pasir Dongkrak PAD Pinrang

  • Bagikan

PINRANG, FAJAR.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski baru beroperasi dua bulan, Juli dan Agustus, tetapi pajak tambang pasir terbukti mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Dari sektor penerimaan itu, Pinrang mampu merup PAD sebesar Rp200 juta lebih.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Pinrang, Harumin membenarkan fakta penerimaan itu. Ia menyebut, sektor penerimaan itu merupakan pajak bahan mineral bukan logam

Menurutnya, pihaknya terus memaksimalkan penerimaan dari sektor itu. Dulu satu titik, akan bertambah dua titik pos check point, yakni di Tiroang dan Lembang.

"Yang Rp200 juta lebih itu, baru baru chekc point Suppa, masuk sekitar 25 kubik pasir atau kurang lebih Rp200 juta uang yang masuk menjadi PAD kita"kata Harumin, Jumat 2 September.

Saat ini, sambung Harumin, proses pemasangan pos check point di Tiroang dan Lembang sementara berjalan.

Menurutnya, penarikan pajak dari sektor itu, sesuai Perda No. 5 tahun 2021. Proses penarikan pajak dari setiap mobil pengangkut pasir yang keluar Kabupaten Pinrang dikenakan tarif Rp.8.000 per kubik.(mnr)

  • Bagikan