Pulihkan Kerusakan Gunung Tolong

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kerusakan Gunung Tolong yang terjadi di Kota Parepare. Longsor tanah saat terjadi hujan beberapa hari lalu membuat dampak kerusakan terhadap warga sekitar.
Sedikitnya 5 KK berdampak akibat tanah bekas kerukan perusahaan pengembang PT Cahaya Ilahi Barokah di Jalan Muhammad Husain di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Namun demikian pengusaha tersebut siap bertanggung jawab atas sejumlah kerugian yang dialami masyarakat serta melakukan pemulihan.

Melalui kuasa Hukum PT Cahaya Ilahi Barokah, Makmur M Raona mengatakan bahwa kliennya saat ini tengah melaukan pembangunan bronjong sepanjang 100 meter dengan tinggi 7 meter, dilakukan secara trap. Ini diyakini mampu menjadi penahan longsoran tanah saat terjadi hujan.

Ini juga berdasarkan petunjuk Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Parepare usai melakukan kunjungan ke lokasi tersebut. Selain pembangunan bronjong dalam tempo 100 hari. Pihaknya juga akan mengganti kerugian warga yang berdampak, baik berupa perbaikan bangunan maupun hewan ternak.

"Kami sementara melakukan pembangunan bronjong, kita target pengerjaan selesai 100 hari," Ujarnya di warkop sweetness 588.

Terkait legalitas, yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen. Pihaknya membantah hal itu, menurutnya, penyampaian soal pembangunan tanah kavling sudah disampaikan ke Pihak terkait, sambil menunggu penerbitan dokumen yang sementara berjalan.

"Pada awal bulan 4 atau 5 bertemu pihak terkait untuk pelaksanaan usaha tanah kavling. Total luas tanah warga yang kami sepakat beli seluas 7 hektar keseluruhan. Ada sebagian masih dalam proses kelengkapan administrasi dari warga," Terangnya.

Sebelumnya Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat kunjungi lokasi tersebut meminta agar aparat pemerintah baik itu Lurah termasuk Ketua RT dan RW untuk mencermati kalau ada kegiatan yang cenderung merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak. Kondisi seperti ini seharusnya dikoordinasikan secepatnya.

Akibat pengerukan di atas, mengakibatkan dampak baik lahan pertanian maupun rumah warga. "Jadi tak ada pilihan lain kami harus tegas, dan sebisa mungkin agar jajaran pemerintah terdepan yakni Camat dan Lurah cepat tanggap dan melaporkan segera. Karena jelas ini tak berizin dan melanggar UU Lingkungan Hidup dan Perda RTRW juga tak ada peruntukan perumahan di daerah ini," ungkapnya, 26 September lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan lahan yang dikelola diklaim milik pengelola namun tak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan. Selain itu, pihak pengelola juga melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa surat izin dari pemerintah kota.
Ada tiga UU yang dilanggar, pertama terkait kesesuaian tata ruang, UU Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan. "Jika mengacu pada Perda tidak bisa dilakukan pembangunan di wilayah ini karena merupakan daerah resapan air," singkatnya. (din)

  • Bagikan