Segera PAW dan Pengisian Ketua DPRD Kota Parepare

  • Bagikan

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Kota Parepare membahas penyampaian penetapan pemberhentian Ketua DPRD Kota Parepare, Hj Nurhatina Tipu, yang meninggal dunia.

Pembahasan tersebut, digelar di ruang rapat paripurna, sekretariat DPRD Kota Parepare, pada Senin, 12 September 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, pada rapat paripurna itu, membahas usulan pergantian Andi Nurtani Tipu selaku anggota DPRD dan selaku pimpinan DPRD Kota Parepare. Menurutnya, kedua-duanya ini telah di proses oleh DPRD Kota Parepare.

"Surat pemberhentian selaku anggota sudah di proses sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahhun 2018, dan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019, disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pemerintah kota (Pemkot)

"Kita melakukan persuratan, terkait dengan pemberhentian Andi Nurtani Tipu selaku anggota DPRD. Kalau pemberhentian anggota ini tidak di paripurna kan, kecuali pimpinan," jelasnya.

Dia menyampaikan, dari hasil paripurna pemberhentian ketua DPRD Kota Parepare. Pihaknya akan menyurat ke Gubernur melalui Pemkot Parepare. Untuk pemberhentian secara resmi.

"Kita sudah menyurat ke Pemkot Parepare, karena kita di batasi oleh waktu. Setelah sudah di proses paling lama tujuh hari di Gubernur, kembali lagi ke Pemkot Parepare. Dan situ, sudah pemberhentian secara resmi selaku anggota dan pimpinan," ujarnya.

Dia menyampaikan, dari dasar itulah, partai politik (parpol) kembali mengajukan ke DPRD untuk melakukan pemberhentian.

"Itu terserah dari Golkar mau di dahulukan dulu PAW nya atau pimpinannya. Yang mana masuk kita akan proses," jelasnya.

Dia menambahkan, jika pimpinannya yang didahulukan, pihaknya akan langsung menyurat ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun jika PAW yang di dahulukan, maka akan menyurat ke KPU.

"Untuk meminta daftar nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya rapat pleno DPD II Partai Golkar Kota Parepare soal pergantian antar waktu (PAW) legislator Golkar Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu dilaksanakan Kamis, 8 September 2022.

Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani diputuskan untuk menggantikan Andi Nurhatina. Sementara Ketuan Harian DPD II Partai Golkar Kota Parepare, Kaharuddin Kadir di putuskan sebagai ketua DPRD Kota Parepare. (has)

  • Bagikan