Unit Dikyasa Polres Majene Sosialisasi Tertib Berlalulintas

  • Bagikan

Unit Dikyasa Polres Majene dengan menyasar kepada para tukang ojek yang mangkal di pangkalan dalam Kota Majene.

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Termasuk di wilayah hukum Polres Majene.

Dalam peraturan berkendara, kata Kasat Lantas Polres Majene Iptu Muhammad Irwan, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, juga harus memakai pengaman, seperti helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

"Tingginya angka kecelakaan, disebabkan sebagian pengemudi tidak hati-hati saat berkendara yang kerap kali tidak memakai pengaman dan bahkan melanggar lampu lalu lintas," ujar Iptu Irwan.

Menurutnya, tidak jarang pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya dibawa serta saat mengemudi, sehingga dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam Undang-undang tentang berkendara tersebut.

Dengan begitu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene menggelar sosialisasi tertib berlalulintas kepada para pengendara di daerah ini.

Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas ini, digelar Unit Dikyasa Polres Majene dengan menyasar kepada para tukang ojek yang mangkal di pangkalan dalam Kota Majene, kemarin.

"Pangkalan ojek yang kita datangi, di antaranya pangkalan ojek yang ada di Lingkungan Battayang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene," sebut Kasat Lantas Polres Majene.

Ia mengatakan, sosialisasi diberikan khusus kepada tukang ojek, agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas ketika berkendara di jalan raya.

"Ini demi keselamatan para tukang ojek, seperti wajib menggunakan helm bagi pengendara dan penumpangnya serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor lainnya," ungkapnya

Dijelaskan, penggunaan helm wajib hukumnya untuk melindungi kepala, jika terjadi kecelakaan. Sementara untuk kelengkapan surat kendaraan, agar ketika dilakukan sweeping di jalan, para tukang ojek bisa terhindar dari sanksi tilang.

Dia juga mengajak, untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas, karena banyak kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, disebabkan tidak menggunakan helm. Untuk itu penting diperhatikan segala perlengkapan keamanan dalam berkendara.

"Ayo gunakan helm untuk keselamatan, stop pelanggaran dan stop kecelakaan. Untuk kemanusiaan, maka sebagai pihak yang berwajib kami tidak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk gunakan helm," ajaknya. (edy)

  • Bagikan