Bupati Soppeng Serahkan RAPBD 2023 ke DPRD, Belanja Daerah Diasumsikan Rp1,187 Triliun

  • Bagikan

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak serahkan Ranperda APBD 2023 kepada Ketua DPRD H Syahruddin M Adam dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Senin, 3 Oktober 2022.

SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak menyerahkan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Soppeng H Syahruddin M Adam, dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Senin, 3 Oktober 2022.

Andi Kaswadi mengatakan, rancangan APBD 2023 yang diserahkan hari ini, merupakan APBD yang tersulit selama ini. Hal ini berimbas kenaikan BBM yang akan mendorong kenaikan produksi dan inflasi, yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan konsumsi rumah tangga.

Selain itu, dikatakan, rancangan APBD ini, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ranperda APBD ini juga, telah mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.

Andi Kaswadi menjelaskan, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2023 yang telah disepakati bersama, maka secara garis besar Ranperda APBD TA 2023 dijabarkan.

Pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.187.374.561.255. Terdiri pendapatan asli daerah sebesar Rp158.205.311.584, pendapatan transfer sebesar Rp996.691.757.871, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp32.477.491.800.

Selanjutnya, belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1.187.374.561.255. Terdiri dari
belanja operasi sebesar Rp844.175.863.948, belanja modal sebesar Rp233.034.330.075, belanja tidak terduga sebesar Rp4.511.556.134, belanja transfer sebesar Rp105.652.811.098, serta pembiayaan daerah nol rupiah.

"Total anggaran dalam rancangan APBD TA 2023 ini, telah mencakup program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing SKPD, namun tidak semua usulan program dan kegiatan dapat terakomodir, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah," ungkap Andi Kaswadi.

Dia mengatakan, salah satu penyebabnya, adalah pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer ke daerah yang selalu diikuti oleh petunjuk teknis, sehingga fleksibilitas untuk mengaturnya sesuai kebutuhan setiap daerah sangat terbatas. (wis)

  • Bagikan

Exit mobile version