Satresnarkoba Polres Majene Bekuk Tiga Pengedar, dan Barang Bukti Sabu 252,3 Gram

  • Bagikan

Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra memperlihatkan barang bukti pada press release di Loby Mapolres Majene.

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah daerah mengedepankan peran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkoba di daerah.

Karena itu, Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra, pemerintah harus serius dengan melibatkan seluruh komponen yang ada, untuk tidak memberikan ruang bagi siapapun dengan pengedaran barang terlarang itu.

"Kini, peran kepolisian melalui Satuan Reserse Narkotika Polres Majene mencatatkan capaian baru dengan tangkapan yang jauh lebih besar dari sebelumnya, mengungkap berbagai pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Majene," kata Wakapolres Majene dalam gelar press release, di Loby Mapolres Majene, kemarin.

Dijelaskan, Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 252,3 gram, setelah membekuk pelaku inisial N (33) warga asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli sabu.

"Sedangkan inisial R (34) warga beralamat yang sama dengan N berperan sebagai penyedia atau pemasok sabu. Dan inisial RAM (20) juga warga Kabupaten Pinrang, perannya membantu penjualan atau peredaran sabu," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut Wakapolres Majene, mengamankan barang bukti dari N sebanyak 2,41 gram, sedangkan dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram yang terbungkus sachet plastik ukuran sedang, ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang di kediaman pelaku N. "Ini berdasarkan pengakuannya sendiri," terangnya.

Ujang Saputra mengungkapkan, atas tindakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Keberhasilan penangkapan para pelaku ini, berawal dari informasi terkait adanya aksi-aksi kriminal di Lingkungan Rangas, terkait penyalahgunaan narkoba. Dan benar berhasil diamankan tiga pelaku, Sabtu, 24 September 2022, berdasarkan laporan Polisi: LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 September 2022 lalu," ulasnya.

Ia menuturkan, ketiga pelaku merupakan pemain baru yang sebelumnya merupakan pekerja di luar negeri sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan dibawa dari tempat kerjanya.

"Mungkin Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba, jadi kami selalu melakukan upaya terbaik, dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," ungkapnya. (edy)

  • Bagikan