Tahanan Jaksa, Kades Biring Ere Gunakan Rompi Merah

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Pangkep, Senin 31 Oktober 2022, resmi menyerahkan alat bukti dan dua tersangka atas kasus dugaan penambangan ilegal tersebut ke Kejari Pangkep.

Kasus yang melibatkan Kepala Desa Biring Ere, M Syawir dan pemilik alat berat Abdul Muhid diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Biring Ere. Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri mengungkapkan, kasus ini bergulir dan ditangani penyidik sejak Juni 2022 lalu. “Kasus ini kita sudah nyatakan lengkap. Dan pagi tadi (Senin-red) sudah kita limpahkan ke kejaksaan, baik itu berkas maupun dua tersangka dan barang bukti”, ungkapnya.

Terpisah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkep, Ashar Mahfud membenarkan terkait dilimpahkannya dua tersangka kasus tambang ilegal tersebut. “Iya kita sudah terima berkas, tersangka dan barang buktinya. Dan sudah dititipkan kedua tersangka tersebut di Rutan Kelas 2B Matampa Pangkep,”ujarnya.

Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, yakni Kepala desa Biring Ere, M Syawir sebagai pengelola, dan Abdul Muhid sebagai pemilik alat berat. Keduanya keluar dari Kantor Kejaksaan dengan menggunakan rompi merah saat menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkep. (*)

  • Bagikan