Tersinggung Ulah Tetangga, Warga di Maros Tewas Setelah Adu Parang

  • Bagikan

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam di Makopolres Maros, Jumat, 14 Oktober 2022.

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- AR (58) warga Dusun Lalebata Desa Patanyamang, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros tewas, setelah terlibat adu parang dengan IB (35), Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

Sekarang, IB telah mendekam di balik jeruji besi usai menebas leher AR yang merupakan keluarga sendiri. Permasalahannya hanya bermula dari kesalahpahaman yang menyulut pertengkaran keduanya, padahal masih bertetangga.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, kronologis kejadian berawal saat istri korban, JM melintas di depan rumah saksi korban MT (32).

"Saat JM melintas, anak dari MT (32) itu, MS meludah di depan rumah. Melihat hal itu, JU merasa tersinggung dan pergi ke jendela belakang rumahnya sambil berteriak-teriak memarahi dan memaki MS. Setelah kejadian itu JM langsung pergi ke kebunnya," ungkapnya saat jumpa pers Jumat, 14 Oktober 2022.

Selanjutnya, kata dia, MT yang mendengar hal itu merasa tidak terima setelah anaknya MS dimaki-maki. "Saksi korban MT ini kemudian pergi mencari JM dan hendak menanyakan kenapa anaknya dimarahi dan dimaki," katanya.

Saat bertemu antara MT dan JM terlibat adu mulut. Bahkan MT menuding JM mencuri kayu bakarnya yang sudah diikat.

"Karena tidak terima, JU pulang ke rumahnya dan melaporkan hal ini ke suaminya atau korban. Dia menyampaikan kalau MT menuduhnya mencuri kayu bakarnya," ungkapnya.

Korban AR kemudian mendatangi rumah MT dan hendak menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke istrinya. Namun MT tidak berada di rumahnya. Dan akhirnya AR kembali ke rumahnya.

"Jadi setelah itu malam harinya korban kembali mendatangi rumah MT. Korban kemudian langsung menyerang MT dengan menggunakan sebilah parang yang sudah dibawa dari rumahnya. Akibatnya mengenai muka pipi sebelah kiri MT," jelasnya.

MT kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang. "Pelaku IB kemudian datang dan bertemu dengan AR di depan rumah MT. Dia kemudian diserang oleh AR dan berhasil menghindar. Kemudian pelaku IB membalas memarangi korban dan mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang. Masing-masing parang milik pelaku, korban, dan saksi korban.

"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (guh)

  • Bagikan