Tindak Lanjuti Pelarangan Edar Obat Jenis Sirup, Polsek Soreang Lakukan Monitoring Apotek

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Polsek Soreang melakukan monitoring ke apotek terkait himbauan pelarangan sementara peredaran obat-obatan dalam bentuk sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG) diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Merujuk dari surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05///3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Sehingga dilakukan tindak lanjut dari surat edaran kementrian kesehatan dan perintah pimpinan teratas Mabes Polri terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, kata Kapolsek Soreang IPTU H. Muhammad Amin di Apotek La Daffa Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Soreang, Sabtu (22/10/22).

"Polsek dan jajaran polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan kebeberapa apotek juga masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat-obat jenis sirup untuk anak," katanya.

Menurut Amin, telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khusunya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Sebab kandungan DG dan EG yang dimaksud diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak hingga mengakibatkan kematian.

"Saat ini kita tidak melakukan tindakan apa pun selain memberi imbauan. Kita masih menanti perkembangan kedepan sesuai isi surat edaran," pungkasnya. (hes)

  • Bagikan