Juknis Program Bantuan Inflasi, Pegawai Diskopdagrin Majene Ikuti Kegiatan Kemenkumham

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat menggelar pelatihan terkait verifikasi rancangan petunjuk teknis (Juknis) mengenai Bantuan Program Inflasi. Kegiatan tersebut ikut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin).

Diskopdagrin Kabupaten Majene dalam kegiatan tersebut melibatkan sejumlah ASN untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Kadis Kopdagrin Kabupaten Majene, H Busri K SE MSi menuturkan, sejumlah bantuan terkait dampak inflasi.

Salah satunya, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten Majene bagi masyarakat miskin terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, itu pun masih menanti petunjuk teknis.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.(*)

  • Bagikan