Kemenag Parepare Gelar Pertemuan Percepatan Sertifikasi Halal Untuk UMK

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS-- Kementerian Agama khususnya Kota Parepare telah menerbitkan Surat Tugas bagi penyuluh untuk melakukan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait percepatan Sertifikasi Halal, Nomor: B-3731/Kk.21.16/06/BA.00/11/2022.

Berangkat dari hal itu sehingga Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare menggelar pertemuan membahas strategi pendataan produk UMK di Ruang Pertemuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Soreang, Selasa 22 November 2022.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Parepare, HM. Amin Iskandar, Ketua Pokjaluh, Sabuddin, serta segenap penyuluh se-Kota Parepare.

HM. Amin Iskandar mengatakan, kegiatan pendataan dinilai sangat penting khusunya bagi ummat islam karena banyaknya produk makanan misalnya yang dikonsumsi belum menjamin kehalalanya.

"Belum tentu yang terasa enak itu berarti halal dikonsumsi," katanya.

Baginya, banyak produk yang beredar kesannya terlihat indah dan nikmat namun justru lebih besar potensi ketidak halalannya.

Sehingga ia meminta kepada masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk yang baik dan seharusnya layak dikonsumsi khusunya untuk muslim.

"Karena menurutnya banyak berseliweran informasi-informasi di media sosial baik itu produk makanan, minuman, bahkan kosmetik, itu mengandung hal-hal yang tidak halal," ujarnya.

Sehingga HM. Amin Iskandar menegaskan salah satu peran penting yang diamanahkan negara kepada Kementerian Agama yaitu menjaga kemaslahatan ummat manusia dalam hal ini ummat Islam.

"Jadi melalui kita sebagai penyuluh-penyuluh dari Kemenag diharap menjadi perpanjangan tangan untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi halal ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pokjaluh, Sabuddin menyampaikan produk-produk yang diperjualbelikan dimasyarakat untuk sektor makanan dan minuman, grace period dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Dia berharap agar para pelaku UMK dapat segera berkordinasi kepada tim penyuluh yang diberi mandat agar segera membuat sertifikasi halal untuk produknya.

"Jadi kita berharap kepada pelaku UMK agar kiranya segera membuat sertifikasi halal untuk produknya dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti penyuluh agama Islam yang telah diberi tugas atau pendamping Proses Produk Halal (PPH)," tutup Sabuddin. (hes)

  • Bagikan