Pemkab Pangkep-Kejari Teken MoU, Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU ini dilakukan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Kajari Pangkep, Fajar Gurindro, di Ruang rapat Bupati Pangkep, Rabu (30/11/2022).

Bupati Pangkep MYL menyampaikan, MoU ini secara tidak langsung akan mempererat hubungan antara Pemkab Pangkep dan Kejari.

MYL mengharapkan MoU ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada ASN. Khususnya menghindari perbedaan penafsiran agar terhindar dari persoalan hukum.

"Melalui MoU ini, program yang dilaksanakan ke depannya dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya MoU ini mungkin bisa dikonsultasikan terlebih dahulu agar semua hal yang kita laksanakan itu, terbebas dari kegiatan yang seperti korupsi dan nepotisme," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Pangkep Fajar Gurindro menyampaikan, perjanjian yang ditandatangani adalah kesepakatan antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam hal untuk membantu Pemkab Pangkep menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Terkait bantuan hukum, kita dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah. Misalnya, ada masyarakat yang keberatan atas kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan. Jadi nanti kita bisa bertindak untuk dan atas nama masyarakat," ucapnya.

Kata Fajar, kaitannya dengan pertimbangan hukum, secara simultan bisa dilakukan dengan pendampingan hukum. Setiap kegiatan oleh OPD mungkin dinilai memiliki potensi ancaman, gangguan, hambatan atau tantangan yang dapat menghambat akselerasi kegiatan tersebut itu bisa didampingi.

"Kita akan berikan konsultasi, pendampingan, tempat bertanya dan diskusi atas masalah yang timbul, sehingga kegiatan bisa berjalan sesuai jadwal yang ditentukan," tuturnya. (min)

  • Bagikan