Sinergitas Pengadilan dalam Pembangunan Daerah

  • Bagikan

RPJMN 2020-2024 merupakan tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, sehingga seluruh pemerintah daerah dan lembaga negara harus melakukan upaya yang terintegrasi antar lembaga didalam menentukan rencana strategisnya agar capaian target kinerja pada masing-masing lembaga negara maupun pemerintah daerah dapat seirama mendukung tercapainya RPJPN tersebut.

Catatan: Restu Permadi
(Hakim PN Kota Parepare)

Didalam RPJMN 2020-2024 yang lebih dikenal dengan nawacita, salah satu yang menjadi target prioritasnya adalah peningkatan kualitas SDM, Struktur ekonomi yang mandiri, dan berdaya saing, dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, serta penegakan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Berdasar hal tersebut diatas, maka dapat dilihat benang merah sinergitas yang harus dilakukan oleh Pengadilan dan Pemerintah Daerah.

Dalam konteks bahasan ini kita akan membahas mengenai sinergitas Pengadilan Negeri Parepare dan Pemerintah Daerah Kota Parepare dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah di Kota Parepare sebagai wujud dukungan tercapainya RPJMN dan RPJPN. Pemerintah Daerah Kota Parepare didalam rencana strategisnya mengusung program unggulan untuk mewujudkan Kota Parepare menjadi Smart City yakni kota yang mampu memanfaatkan sumber daya manusia, modal sosial dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berkualitas kehidupan tinggi.

Smart city menjadi konsep pembangunan daerah yang sekaligus dapat menudukung tercapainya target peningkatan kualitas SDM, Struktur ekonomi yang mandiri, dan berdaya saing, dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya kemudian Pengadilan Negeri Parepare juga mengusung program transformasi badan peradilan yang modern sebagai salah satu upaya mendukung terwujudnya penegakan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Smart City dan Peradilan Modern

Konsep smart city dan badan peradilan yang modern, memiliki kesamaan tujuan didalamnya, yakni meningkatkan kualitas SDM, membantu menciptakan struktur ekonomi daerah yang mandiri, dan mewujudkan sistem pengelolaan birokrasi kelembagaan yang bersih, efektif dan terpercaya, yang mana tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsep smart city dan peradilan modern yang secasra nyata telah diterapkan adalah transformasi pengelolaan dan layanan dasar di kota Parepare dan pengadilan negeri parepare yang telah menerapkan pengelolaan dan layanan berbasis teknologi informasi.

Transformasi tersebut layanan berbasis digital diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang sudah melek teknologi, dan disisi lain peradilan berbasis digital juga sebagai stimulus bagi masyarakat yang belum melek digital, karena dengan sistem digital berbasis teknologi informasi ini masyarakat mau tidak mau harus mampu menyesuaikan diri untuk dapat menggunakan pelayanan tersebut.

Selain itu, konsep pengelolaan dan pelayanan dasar berbasis digital diharapkan mampu mengupgrade masyarakat kota parepare menjadi masyarakat yang cerdas didalam memberdayakan teknologi untuk kepentingan-kepentingan yang positif dan memudahkan (smart people). Pengadilan negeri parepare telah menerapkan beberapa layanan berbasis teknologi informasi diantaranya :

Sistem Informasi Penelusuran Perkara : masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk mengakses informasi perkara di Pengadilan Negeri Parepare, dari mulai para pihak yang berperkara, jadwal persidangan, dan sejauh mana proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung.

e-Court : masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk melakukan pendaftaran perkara perdata, tanpa harus mendatangi kantor Pengadian Negeri Parepare

Sistem Informasi Pengawasan  Mahkamah Agung (SIWAS) : merupakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidak sesuaian praktek layanan di Pengadilan Negeri Parepare, dengan SIWAS ini Pengadilan melibatkan langsung peran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif menjalankan fungsi pengawasan publik.

Selain 3 hal tersebut, terdapat beberapa layanan berbasis digital yang diterapkan di Pengadilan Negeri Parepare, sebagai upaya mewujudkan peradilan modern dan merupakan sinergitas nyata didalam membangun kota parepare dengan konsep smart city.

Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business)

Kota Parepare mengusung konsep industri tanpa cerobong asap dalam strategi pembangunan ekonomi daerah. Industri tanpa cerobong asap mengandalkan kekuatan di sektor industri UMKM, jasa, dan Pariwisata. Iklim investasi yang sehat, stabil dan berkelanjutan sangat diperlukan didalam merealisasikan pembangunan ekonomi daerah. Salah satu yang menjadi perhatian para investor didalam mempertimbangkan wilayah ramah investasi adalah indeks kemudahan berusaha yang salah satu indikatornya adalah penegakan kontrak, akses terhadap kredit, dan penyelesaian pailit.

Mahkamah Agung merespon tiga indikator tersebut dengan menetapkan beberapa kebijakan diantaranya adalah mekanisme gugatan sederhana bagi sengketa kontrak yang nilainya dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupaih), dan mekanisme e-Litigasi didalam proses penyelesaian sengketa perdata (beracara secara elektronik). Kedua kebijakan tersebut kini diterapkan diseluruh pengadilan negeri, termasuk Pengadilan Negeri Parepare untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 

Gugatan sederhana, relatif hanya membutuhkan waktu 25 hari didalam penyelesaian perkara, dan tambahan 7 hari untuk upaya hukum keberatan. Sedangkan e-Litigasi, mendorong para pihak untuk melakukan proses beracara (persidangan) secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu hadir di pengadilan dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai hukum acara hanya dengan menggunakan sarana teknologi informasi, kecuali didalam pemeriksaan para saksi.

Kebijakan-kebijkan tersebut, menegaskan bahwa Pengadilan turut andil didalam berupaya menciptakan iklim investasi yang stabil di daerah, melalui penegakan kontrak pada proses penyelesaian sengketa hukum yang mengedepankan keadilan melalui pendekatan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. 

Pelayanan Dasar yang Berkeadilan (non-Discriminatory service)

Pelayanan dasar yang berkualitas merupakan refleksi dari pengelolaan pemerintahan yang baik. Maka selain pelayanan yang bertransformasi berbasis digital sebagaimana telah disebutkan pada bahasan sebelumnya, pemerintah harus pula dapat menghadirkan kebijakan yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi seutuhnya.

Selaras dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Parepare bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare melalui MoU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan melalui program layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Program tersebut sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Dasar yang memerintahkan untuk memperlakukan setiap warga negara secara sama dihadapan hukum. Jenis layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dikota parepare terangkum didalam  tiga jenis pokok layanan, yakni layanan hukum bebas biaya, layanan posbakum keliling, dan layanan sidang diluar gedung pengadilan dengan mekanisme one day service.

Layanan hukum bebas biaya memberikan layanan hukum yang dapat diakses oleh semua masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan dimata Hukum, dengan cara negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Layanan hukum posbakum keliling
menghadirkan pelayanan ke tengah masyarakat. Pelaksanaan Posbakum Keliling dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum pengelola posbakum pengadilan negeri Parepare, dan bertempat di Kantor Kecamatan se Kota Parepare dengan intensitas pelayanan satu bulan sekali untuk setiap kecamatan, dengan jenis layanan secara gratis untuk layanan : informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan informasi advokat yang bersedia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Layanan hukum sidang diluar gedung pengadilan memberikan layanan hukum yang mudah diakses berupa sidang diluar gedung Pengadilan dengan percepatan penyelesaian perkara dalam satu hari. Pelaksanaan layanan sidang diluar gedung pengadilan (one day service) bertempat di Kantor Kecamatan se Kota Parepare yang dikhususkan untuk jenis perkara permohonan penetapan pengadilan yang bersifat sederhana dan mudah pembuktiannya.(*)

Layanan hukum sidang diluar gedung pengadilan memberikan layanan hukum yang mudah diakses berupa sidang diluar gedung Pengadilan dengan percepatan penyelesaian perkara dalam satu hari. Pelaksanaan layanan sidang diluar gedung pengadilan (one day service) bertempat di Kantor Kecamatan se Kota Parepare yang dikhususkan untuk jenis perkara permohonan penetapan pengadilan yang bersifat sederhana dan mudah pembuktiannya.(*)

  • Bagikan