Miris, Oknum Guru Honorer Parepare Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Pelaku pencabulan saat digiring oleh petugas kepolisian

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Parepare mengamankan seorang oknum pengajar berstatus tenaga honorer yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Tiga korban pelaku adalah anak di bawah umur, dimana lokasi kejadiannya di area Pekuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi SIK dalam jumpa pers, Rabu, 18 Januari 2023 menuturkan, pelaku adalah oknum pengajar disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Parepare berinisial AU (44), warga Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Korbannya ada tiga anak yang masih berstatus pelajar berinisial RF (15), S (17), dan MZ (15). Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, pelaku AU (44) merupakan residivis dalam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tahun 2012. Pelaku AU juga diketahui sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru.

Deki menuturkan, aksi pelaku berawal dari kegiatan Madabintal yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut. "Jadi korban ini dicabuli oleh pelaku saat kegiatan madabintal. Dengan sarana tempatnya yakni di pos 5, mencium, membuka celana, dan memegang alat fital korban. Bahkan, tak sampai disitu salah satu korban juga diminta sama pelaku untuk foto telanjang dan dikirimkan melalui pesan whatsApp ke tersangka,"jelasnya.

Deki mengatakan dari pemeriksaan diketahui perbuatan diduga dilakukan tersangka AU (44), pada 19 Agustus 2022. "Kasus terungkap dari pengaduan para korban didampingi orang tua mereka,"jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pencabulan itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Serta Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(*)

  • Bagikan