Pedagang di Majene Diimbau Tidak Gunakan Trotoar

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Trotoar digunakan bagi pejalan kaki untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki, tidak berbaur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas.

Selain sebagai aksesori kota, fungsi utama trotoar juga memberikan pelayanan kepada pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki dan bukan tempat berjualan.

Jika trotoar beralih fungsi, maka tentu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan menegur pedagang yang berjualan di atas trotoar tersebut.

Seperti yang terjadi di wilayah perkotaan Majene. Sejumlah pedagang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan di sejumlah titik, juga terlihat beberapa pedagang menggunakan trotoar di belakang gedung Boyang Assamalewuang.

Kepala Satpol PP Majene Zainal Arifin menerjunkan personelnya, untuk menegur para pedagang yang berjualan di atas trotoar. "Jadi kami tanyakan kepada PK 5 apa memiliki izin atau tidak, kalau ada dari mana izinnya," ungkap Zainal Arifin, kemarin.

Disebutkan, pedagang yang menggunakan trotoar di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae atau di belakang Assamalewuang telah memiliki izin. "Pedagang yang satu ini, memiliki izin usaha, tapi bukan izin berjualan di tempat itu," jelasnya.

Zainal tidak mempermasalahkan bagi pedagang yang menggunakan gerobak dan berjualan pada malam hari di atas trotoar, sebab pada pagi hari gerobak dapat didorong dan tidak terlihat pada siang hari.

"Yang kita tegur, hanya pedagang yang menggunakan bangunan permanen, karena pakai lantai papan, dan sifatnya warung makan dan jualan sembako, sehingga kita beri kesempatan untuk pindah, kalau tidak diindahkan kita akan bongkar," tegasnya.

Ia mengemukakan, personel Satpol PP Majene mengutamakan tindakan persuasif kepada para pedagang yang menggunakan trotoar. Namun, jika pedagang membandel bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami negosiasi dulu dan tidak mengambil tindakan langsung membongkar, personel memberi pencerahan, karena bagaimana pun yang bersangkutan menutupi jalan dan melanggar Perda, jadi kita kasih waktu sepekan untuk dipindahkan," ujarnya. (edy)

  • Bagikan