Penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman antara Pemkot dengan DPRD Parepare

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menyerahkan rancangan nota kesepahaman pagu indikatif kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid.

PAREPARE, PAREPOS – Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim menyerahkan rancangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Parepare tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2024, kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, H Tasming Hamid, usai menggelar rapat paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Senin, 30 Januari 2023.

Penyerahan penyusunan pagu indikatif wilayah tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, jajaran anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Wakil Wali Kota Parepare mengatakan, penetapan pagu indikatif dihitung berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah.

Menurutnya, besaran pagu indikatif wilayah Kota Parepare tahun anggaran 2024, mendatang sebesar Rp3,1 miliar lebih, dan jika dibandingkan tahun anggaran 2023, maka ada pengurangan, pagu tahun lalu sebesar Rp4,21 miliar lebih.

"Namun, hal ini jika diperhitungkan dan dijumlahkan dengan alokasi dana kelurahan untuk tahun 2024 sebesar Rp4,4 miliar, maka pagu secara keseluruhan sebesar Rp7,5 miliar. Selanjutnya, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian," katanya.

Lebih lanjut, H Pangerang Rahim merincikan, untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp910 juta, Kecamatan Ujung Rp568 juta, Kecamatan Bacukiki Rp764 juta, dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat Rp858 juta. Serta setiap kelurahan diberikan dana kelurahan sebesar Rp200 juta.

"Adapun indikator atau variabel penilaian terdiri dari, jumlah penduduk dengan bobot sebesar 15 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 15 persen, jumlah masyarakat miskin 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan 15 persen, jumlah bank sampah Aktif 5 persen, luas ruang terbuka hijau persen, Indikator Inklusi Sosial yaitu Jumlah Penyandang Disabilitas 5 persen, Jumlah Anak 5 persen, dan Jumlah Perempuan 5 persen," jelasnya.

Dia berharap, penggunaan pagu indikatif wilayah Kecamatan, dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Kota Parepare, dan merupakan kebutuhan prioritas wilayah berdasarkan analisis obyektif data-data yang jelas berdasarkan hasil musrenbang secara berjenjang.

"Anggaran kegiatan dalam pagu wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, serta pembahasan anggaran di DPRD Parepare. Tentunya akan dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, proses penyusunan pagu indikatif wilayah tersebut, dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas. Tujuannya menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses musrenbang ke dalam APBD.

"Mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan. Penyusunan dan penetapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel," katanya.

Dia menjelaskan, ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Kota Parepare tahun 2024-2026.

"Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare tahun 2024-2026 merupakan dokumen yang akan digunakan oleh Penjabat Wali Kota Parepare sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," jelasnya.

Dia menyampaikan, pagu indikatif wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme musrenbang kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan bagi usulan-usulan prioritas melalui musrenbang yang dilakukan secara berjenjang.

"Mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan," tandasnya. (has)

  • Bagikan