Puskesmas di Majene Berstatus BLUD, Andi Syukri: Ini Tantangan Tersendiri

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR..CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene terus mewujudkan visi misinya, yakni Majene Unggul, Mandiri, dan Religius (UMR) di daerah ini.

Kali ini, kembali membuktikan melalui penyerahan sertifikat penetapan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Evaluasi Kinerja Bidang Kesehatan 2023 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, kemarin.

Penyerahan sertifikat penetapan Puskesmas sebagai BLUD ini, dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri didampingi Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma, Sekda Majene Ardiansyah bersama Kepala Dinas Kesehatan Majene dr Rakhmat Malik.

Di hadapan tenaga kesehatan setiap Puskesmas lingkungan Dinas Kesehatan Majene, Andi Syukri mengungkapkan, penyerahan sertifikat penetapan Puskesmas sebagai BLUD merupakan suatu momentum yang sangat penting dalam akselerasi program pembangunan.

"Saat ini, pembangunan di Kabupaten Majene khususnya di sektor kesehatan yang mana pada Desember 2022, kita telah menetapkan 9 Puskesmas dengan status BLUD, sebelumnya 2 Puskesmas telah lebih awal ditetapkan sebagai puskesmas BLUD pada 2016," terangnya.

Dengan mengawali 2023, lanjut Bupati Majene, dari 11 Puskesmas di Majene telah berstatus BLUD melalui penyerahan sertifikat dan surat keputusan penetapan BLUD yang tentunya merupakan kebanggaan dan keunggulan tersendiri bagi Kabupaten Majene.

"Provinsi Sulawesi Barat untuk saat ini, hanya Kabupaten Majene yang semua Puskesmasnya berstatus BLUD. Hal ini merupakan wujud nyata dari visi pemerintahan kami, yaitu Majene Unggul, Mandiri, dan Religius," paparnya.

Di balik kebanggaan dan keunggulan itu, mantan Sekda Majene ini, kembali mengemukakan, dengan status BLUD pada semua Puskesmas menjadi suatu tantangan tersendiri dalam mewujudkan tujuan utama dari penetapan BLUD tersebut.

"Adapun tujuan utama pada institusi layanan kesehatan yang ditetapkan Puskesmas status BLUD, yaitu memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan yang diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan kesehatan di Kabupaten Majene, sehingga masyarakat dapat merasakan peningkatan layanan kesehatan menuju layanan prima yang akan memberikan kepuasan dan kenyamanan kepada masyarakat," ulasnya.

Ia mengucapkan apresiasi pada jajaran Dinas Kesehatan Majene yang telah berinisiatif dan memfasilitasi semua tahapan dalam penetapan Puskesmas dengan status BLUD.

"Kita juga mengapresiasi kegiatan ini, karena dirangkaikan kegiatan evaluasi kinerja bidang kesehatan, dan ini sangat perlu dilaksanakan apalagi status Puskesmas BLUD diterapkan di awal 2023," ujarnya.

Dituturkan, kinerja bidang kesehatan khususnya pelayanan kesehatan di masyarakat, perlu dievaluasi untuk mengetahui signifikansi dari status BLUD Puskesmas ke depan. Terutama dalam hal peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sebelum dan setelah penetapan status BLUD.

Dijelaskan pula, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan di tingkat kabupaten dan dituangkan dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. (edy)

  • Bagikan