Vonis Bebas Perambahan Hutan Lindung di Konawe Utara, Kejari Ajukan Kasasi ke MA

  • Bagikan

KENDARI, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Konawe telah mengambil langkah pengajuan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan perkara Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) Damsus Antameng.

Damsus Antameng merupakan terdakwa perkara perambahan Hutan Lindung (HL) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Direktur PT DMS 77 itu telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin 2 Januari 2023 kemarin.

Karena putusan bebas tersebut, Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Hakim PN Unaaha yang membebaskan Damsus Antameng yang mengatakan bahwa Damsus Antameng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Kejari Konawe telah mengajukan permohonan kasasi pada 9 Januari kemarin.

“Pada hari Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Marwan Arifin SH, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri Unaaha. Perm ohonan kasasi tersebut langsung kepada paintera Sekretaris pada PN Unaaha yaitu Hj Hartati SE.,SH., MH., dengan akta permohonan kasasi Penuntut umum,” sebut Dody.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) Damsus Antameng, terdakwa perkara perambahan hutan lindung di Konawe Utara.

Majelis Hakim Tito Eliandi, didampingi hakim anggota Muhammad Ilham Nasution dan Ikhsan Ismail, membebaskan terdakwa Damsus Antameng dari dakwaan primer dan subsidair tersebut.

Majelis Hakim pun Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Majelis Hakim juga mengembalikan 27 unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning tanpa kunci kontak, dan 1 unit alat berat jenis grader merek Sany warna kuning produk model STG190C-8 nomor id produk PY5519CB0156 berserta kunci kontak.

Tidak hanya itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 8 unit kendaraan jenis dump truck merek hino dan 9 tumpukan ore nikel agar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Damsus Antameng.

Damsus Antameng merupakan terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara. Tim Patroli Subdit IV Tipidter Polda Sultra mengamankan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck di mana diketahui Damsus Antameng adalah Direktur PT DMS 77.

Dalam lokasi penambanghan tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menaruh curiga atas bukaan tambang yang lapisan atasnya dalam kondisi sudah tergali dengan menggunakan alat berat.

Pada lokasi itu juga polisi menemukan beberapa tumpukan ore nikel. Di mana setelah ploting titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat alat berat. Hasil ploting over layke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Dengan Tahun 2020. Ternyata seluruh titik koordinat di yang dirambah Damsus Antameng masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Sulawesi Tenggara, yang akan menempuh jalur kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.

"Saya belum bisa menanggapi secara jauh. Namun, kami apresiasi kinerja penyidik yang telah bersusah payah. Berikut jaksa penuntut umum yang telah menindaklanjuti hal tersebut," kata Dodi.

Ia menilai rencana jalur kasasi pihak Kejari Unaaha adalah upaya tepat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Dari aktivitas perambahan hutan yang dibongkar oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.(*)

  • Bagikan