Kasus Persetubuhan Dibawah Umur, Kasatreskrim Polres Maros : “ML” Iyakan Digilir

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet saat memberikan keterangan di Mapolres Maros.

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros mengungkapkan sejumlah fakta hasil pengakuan korban dan pelaku kasus persetubuhan dibawah umur pada 23 Januari 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Slamet mengungkapkan sejumlah pengakuan korban dan pelaku persetubuhan dibawah umur itu. Salah satunya ialah dimana pelaku SH (15) yang merupakan pacar korban ML (15) menawarkan rekannya untuk ikut menyetubuhi ML yang terpengaruh minuman tuak ballo.

Dari fakta pemeriksaan terkait dengan korban, ML tidak melakukan perlawanan karena sudah terpengaruh dengan minuman keras, sehingga korban mengikuti sesuai dengan apa diperintahakan atau dikehendaki oleh tersangka tersebut. Hal itulah juga yang membuat tersangka lainnya menyetubuhi korban.

"Kalau perencanaan persetubuhan dibawah umur tidak ada, jadi faktanya itu berawal pada saat korban dan pelaku berhubungan tidak ada paksaan, jadi setelah melakukan hubungan, pacaranya ini menawari bagiamana bisakah temanku juga, terus bahasa korban silahkan," beber Slamet meniru bahasa korban, Sabtu 11 Februari 2023.

Setelah persetubuhan itu terjadi, lanjut slamet, korbanpun meminta untuk dipulangkan. "Sekira jam 4 subuh, korban meminta diantar pulang oleh pelaku SH sehingga pelaku SH mengantar korban pulang ke rumahnya, namun belum sampai di rumahnya, korban minta lagi ke pelaku SH untuk kembali ke rumah AG sehingga SH bersama korban kembali ke rumah AG dan tidur bersama tiga pelaku di kamar milik AG," ujarnya.

Slamet melanjutkan jika setelah kejadian, pihaknya baru menerima laporan kasus persetubuhan tersebut, karena korban baru dipulangkan ke sekitar wilayah rumah korban keesokan harinya.

"Pada keesokan harinya korban diantar pelaku ke SPBU di dekat rumah korban. Sampai akhirnya korban bertemu dengan keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres, ini barang bukti sudah ada diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan kemudian STNK kemudian gelas pelastik yang digunakan untuk minum kemudian seprei kemudian jaket warna hodie warna hijau," urainya.

  • Bagikan