Terdesak Bayar Kredit, Oknum Guru di Pangkep Curi Laptop Sekolah

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang oknum guru sekolah dasar negeri di Pangkep dipolisikan, karena terbukti melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan proyektor, di sekolah tempat pelaku mengajar.

Sebanyak lima unit laptop dan dua unit proyektor milik SDN 42 Biraeng, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, raib dari tempatnya.

Pihak sekolah mengetahui jika barang tersebut hilang, 28 Januari 2023, sehingga melaporkan ke Polsek Minasatene. Setelah polisi melakukan penyelidikan, tersangka pelaku mengarah kepada seorang oknum guru olahraga yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Aiptu Haerul Akbar mengatakan, pelaku pencurian adalah salah seorang guru di sekolah tersebut berinisial R.

Kronologis kejadian tersebut, berawal pada Desember 2022 lalu. Pelaku ke SDN Biraeng untuk menyalakan lampu sekolah. Melihat kondisi sekolah sepi, pelaku masuk ke dalam kelas mengambil proyektor.

Setelah mengambil proyektor, pelaku membawa ke ruangan olahraga untuk disimpan. Usai menyimpan proyektor itu, pelaku menunggu anaknya pulang dan meminta untuk bantu dijualkan proyektor tersebut.

"Pelaku meminta kepada anaknya, agar membantu menjual laptop itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Imran.

Tak berselang lama, pelaku menemukan orang yang ingin membeli proyektor itu. Ia pun bersama anaknya menuju pembeli itu di depan Grand Mall, Maros. "Jadi pelaku menyuruh anaknya temui pembeli itu. Dia menjualnya sebesar Rp1,3 juta," imbuhnya.

AKP Imran menjelaskan, pada bulan Januari 2023, pelaku kembali mengambil lima unit laptop di ruangan laboratorium komputer dan menyimpannya di bawah wastafel.

Kemudian pelaku mengambil dua unit proyektor. Laptop yang berada di bawah wastafel dan proyektor itu, kembali diambil dan disimpan di dalam ruangan olahraga.

"Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menjual satu unit proyektor ke pembeli yang sama di depan Grand Mall, Maros. Jadi ini kedua kalinya dia menjual barang itu, dengan orang yang sama senilai Rp1,5 juta," bebernya.

Menurut AKP Imran, saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak, tidak mengetahui kejadian tersebut. Dan juga berpura-pura telah menemukan empat unit laptop di bawah wastafel sekolah.

"Namun pada 8 Februari 2023, pelaku baru mengakui bahwa dirinya yang mengambil barang tersebut setelah dilakukan interogasi mendalam di Polsek Minasatene. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," tuturnya.

"Motif pelaku nekat mencuri barang tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini nekat mencuri karena telah mengambil kredit disebabkan gajinya tidak diterima full. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," tambah AKP Imran. (min)

  • Bagikan