Bupati Majene Terima LKPD 2022 dari BPK

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, melakukan serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun anggaran 2022. Acara serah terima LKPD tersebut, berlangsung di Kantor BPK RI Sulawesi Barat di Mamuju, kemarin.

Dalam acara itu, penandatangan dilakukan pertama kali Bupati Majene H Andi Achmad Syukri dilanjutkan perwakilan dari instansi BPK Provinsi Sulawesi Barat. Kemudian penandatanganan kedua dilakukan Wakil Bupati Mamuju, dan dilanjutkan perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat.

Penandatanganan ketiga Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar dilanjutkan perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat dan penandatanganan terakhir dilakukan sekertariat Kabupaten Mamasa dilanjutkan kepada perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat.

Bupati Majene H Andi Achmad Syukri menyampaikan beberapa hal penting sepanjang tahun anggaran 2022. Dikatakan laporan yang disampaikan ini, merupakan laporan yang bersifat konsilidasi dan seluruh laporan keuangan di SKPD ruang lingkup Kabupaten Majene.

"Pemerintah Kabupaten Majene dalam menyusun LKPJ tahun anggaran 2022 menyajikan sesuai data dan informasi pemeriksa, dengan mengedepankan aspek yang handal dalam penyajian laporan transaksi yang dicatat adalah integritas secara memadai dengan mengacu sesuai aturan yang berlaku dan peraturan perundang undangan," sebutnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat juga dalam laporannya mengatakan, laporan ini merupakan suatu laporan yang struktur mengenai posisi keuangan dan juga transaksi transaksi yang dilakukan.

"Karena tim kami menemukan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan antara lain, yang pertama laporan dana BOS di satuan pendidikan SMA dan SMK yang terjadi kewenangan di pemerintahan Sulawesi Barat masih berkurang dari tahun ke tahun. Jadi dana BOS ini, kami satukan," akunya.

Dia menambahkan permasalahan kedua, permasalahan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan atau rehab gedung sekolah SMA dan SMK Sulawesi Barat. Karena akhirnya pekerjaan tersebut dianggap anggaran dana bersumber dana DAK yang dilaksanakan secara swadaya kelola ditemukan sampai akhir masih ada sekolah yang belum selesai.

Kedua hal ini menjadi tugas utama para Kadis Pendidikan, bagaimana caranya, agar ke depan pengelolaan dana tersebut cepat terselesaikan.

Sedangkan BPK Sulawesi Barat mengucapkan sesuai aturan peraturan perundang-undangan diwajibkan seluruh kepala daerah wajib melaporkan keuangan dalam realisasi pelaksanaannya.

Untuk itu, kepada kepala daerah dan jajarannya, agar dapat melakukan dan melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. (edy)

  • Bagikan