Pembentukan LKK Belum Berjalan Mulus, Gegara Sanggahan Seorang Peserta

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di daerah ini, rupanya belum berjalan mulus seperti yang diharapkan banyak pihak.

Masalahnya, masih terdapat sanggahan yang diajukan salah satu peserta calon Ketua LKK Lingkungan Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae, bernama Syamsuddin.

Sanggahan yang diajukan Syamsuddin sapaan Kades itu, menilai bahwa yang terpilih sebagai Ketua LKK Lingkungan Timbo-Timbo saat ini, tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 41 Tahun 2022 tentang LKK hasil revisi Perbup Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan LKK.

“Dalam Perbup pada Pasal 11 ayat 7 Pengurus LKK dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik, tapi nyatanya namanya masih terdapat di dalam data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ulas Syamsuddin.

Dari dasar itu, lanjutnya, sehingga peserta tidak bisa mencalonkan ketua dan anggota LKK jika berafiliasi dengan partai politik.

“Terdapat tiga orang peserta yang mencalonkan Ketua LKK di Lingkungan Timbo-Timbo, dan yang terpilih saat ini, namanya masih terdapat dalam data Sipol,” urainya.

Hal ini, diutarakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur di Gedung DPRD Majene, kemarin.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pemohon Syamsuddin dan pihak Kelurahan Pangaliali, Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur mengungkapkan, Ketua LKK terpilih di Lingkungan Timbo-Timbo saat ini, sudah mengundurkan diri dari anggota Parpol pada tanggal 27 Januari 2023 sesuai surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan pihak Kelurahan Pangaliali, sehingga dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan Perbup Majene Nomor 41 Tahun 2022 Tentang LKK tersebut.

“Untuk masalah Sipol, itu ranahnya pihak KPU Majene, apakah bersangkutan masih terlibat dari Parpol atau tidak, karena DPRD hanya bisa memfasilitasi melalui RDP,” ujar Budi.

Senada dari Bidang Bantuan Hukum Setda Majene Bustan Abduh membenarkan, pembentukan LKK harus berdasarkan Perbup Majene Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan LKK.

“Dalam pasal 11 ayat 7 Pengurus LKK dilarang merangkap jabatan pada LKK lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik,” jelasnya.

Kesempatan kedua, Syamsuddin kembali mengutarakan, bahwa surat pengunduran diri dari anggota Parpol diajukan sebelum pembentukan Ketua LKK Lingkungan Timbo-Timbo pada tanggal 29 Januari 2023.

“Jadi saya minta, supaya persoalan ini tidak terkesan akal-akalan, dan harus dilihat apakah Ketua LKK Lingkungan Timbo-Timbo masih terdapat dalam data Sipol atau tidak,” pintanya.

Pernyataan ini, kembali dijelaskan Budi Mansur. Ia menuturkan, jika terdapat peserta calon LKK masih berafiliasi dengan Parpol setelah terpilih Ketua LKK, maka akan diputuskan melalui Patwal Bagian Hukum Setda Majene.

“Untuk saat ini, RDP belum dapat mengambil keputusan, kita akan jadwal kembali untuk mengundang semua pihak terkait, termasuk pihak KPU Majene,” tuturnya.

Senada dituturkan Ketua Komisi I DPRD Majene Napirman mengatakan, pada RDP berikutnya akan diundang Asisten I Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, semua Camat dan Lurah untuk meminta identitas LKK terpilih untuk melihat diaplikasi yang akan ditayangkan KPU, jangan sampai ada Ketua atau anggota LKK berafiliasi dengan Parpol. Alasannya, pihaknya tidak mau menuntaskan satu-satu, tapi mau secara kolektif supaya sekalian tuntas semua. (edy)

  • Bagikan