Penganiaya Siswa SMP di Barru, Hanya Dituntut 2 Bulan

  • Bagikan

Kuasa Hukum Korban, Dr Amir

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMP di Barru terjadi tahun lalu tepatnya pada bulan Ramadan 2022, korban bernama Restu.

Kasus tersebut berproses cukup panjang karena hampir setahun baru dilakukan persidangan. Selasa, 27 Pebruari kemarin kasus ini kembali disidangkan di pengadilan negeri Barru dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Namun saat pembacaan tuntutan, keluarga korban tak terima karena jaksa hanya menuntut pelaku 2 bulan. "Saya kaget ketika jaksa menuntut pelaku hanya 2 bulan," kesal orang tua korban H Sahdan.

Orang tua korban mejelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi tahun lalu lokasinya di penjual semangka pasar Mattirowalie. Pelaku menuduh anak saya mencuri semangka dan menghajarnya hingga babak belur. "Pelaku menuduh anak saya mencuri semangka lalu dia pukul anak saya sampai berdarah, ada luka sobek pada leher dan bagian muka. Saya juga sudah melakukan visum yang menjadi bukti," ujarnya.

Bahkan pelaku kata, dia sudah tiga kali meminta agar laporan saya dicabut saja. Namun saya tetap ngotot tidak mau.

"Pernah datang ke saya (pelaku) memohon agar mencabut laporan namun saya tidak mau," ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban DR Amir yang ditemui Rabu, 1 Maret mengatakan, seharusnya Jaksa menuntut pelaku 3,6 tahun penjara bukan 2 bulan, karena ini adalah anak dibawa umur.

"Pelaku seharusnya dituntut 3,6 tahun penjara karena ini adalah dibawa umur kekerasan terhadap anak," kata Amir. (mad)

  • Bagikan