Preman dan Pungli di Pasar Lakessi Jadi ‘PR’ Diskoperindag Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kadis Koperindag Kota Parepare, Prasetyo Catur mengaku resah dengan masih maraknya aksi premanisme dan pungli di Pasar Lakessi. Bahkan pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait atas persoalan tersebut.

" Ini membuat saya pusing, persoalan premanisme di Pasar Lakessi tak bisa dipungkiri masih terjadi. Cuma hal itu terjadi karena ada dugaan oknum tertentu yang membekingi, dan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tak kunjung selesai," tegasnya beberapa waktu lalu.

Dari data yang dihimpun Parepos.fajar.co.id melalui sumber terpercaya terkait persoalan preman dan pungli di Pasar Lakessi. Pria yang pernah bergelut di Pasar Lakessi menceritakan jika semua tagihan yang dilakukan ke para pedagang pasar itu Ilegal dan banyak pelanggaran hukumnya.

Namun, tak ada satupun pihak berani mengadukannya. "Kalau soal penarikan retribusi pun bermacam-macam, ada yang menarik menggunakan baju dinas, dan ada pula yang bermodal id card serta tak ada sama sekali,"ujarnya.

Dari penarikan itu, lanjut sumber yang namanya tak ingin dimediakan melalui WhatsApp, diserahkan kepada Kepala UPTD Pasar Lakessi.

Dari uang pungutan yang diserahkan tersebut, tidak diketahui kemana rimbanya. " Tempat setoran pungutan liar di Pasar Lakessi itu disetor kepada seseorang berinisial S alias K, nantinya ini dikumpulkan dan langsung di setor ke kepala UPTD pasar,"bebernya.

Masih ada lagi, itu yang pakai id dibawahi oleh Kepala UPTD Pasar Lakessi dengan alasan biaya kebersihan yang ditagih. Sementara yang menagih resmi itu ada SK Walikota. "Artinya, ada dua penagih kebersihan. Yang mengacu SK Walikota dan Kepala UPTD Pasar,"katanya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin mengakui, banyaknya informasi adanya aksi pungli dan premanisme di Pasar Lakessi sudah sering kita dengar. " Tapi, sayangnya hingga saat ini kepolisian tak pernah menerima aduan terkait hal tersebut. Maka, kita berharap jika ada mengalami untuk melaporkan kondisi tersebut,"tutupnya.

Pasal untuk menjerat preman dan melakukan pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

  • Bagikan