Rammang-Rammang Masuk 75 Besar ADWI Kemenparekraf

  • Bagikan
Potret turis mancanegara saat berkunjung di Desa Wisata Rammang-Rammang, Kabupaten Maros belum lama ini. (Teguh/Parepos.fajar.co.id)

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Salah satu desa di Kabupaten Maros kembali masuk dalam 75 Desa Wisata terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2023.

Desa itu ialah Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Desa dengan julukan Desa Wisata Rammang-Rammang itu masuk dalam daftar 75 Desa Wisata Terbaik se Indonesia dan 7 Desa Wisata se Sulawesi Selatan yang masuk dalam ADWI Tahun 2023.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan, tahun ini kabupaten Maros mengikutkan 55 desa wisata, meski hanya satu yang masuk dalam filterisasi ketiga secara nasional.

“Kalau tahun lalu ada 53, ada dua tambahan tahun ini yaitu, Desa wisata kebun kopi dan air terjun/sungai. Juga desa wisata air terjun dan ekowisata (River Tubing) di Tompobulu,” sebutnya, Minggu 26 Maret 2023.

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melalui akun instagram kemenparekraf.ri mengatakan ADWI 2023 saat ini telah memasuki tahap kurasi. “Ada lima kategori penilaian klasifikasi desa wisata dan kelengkapan data melalui website jadesta,” ujarnya.

Diketahui lima kriteria penilaian yang harus dipenuhi seluruh peserta ADWI 2023, pertama, desa wisata harus memiliki keunikan dan keotentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.

Kedua penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal. Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Ketiga kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital. Sementara itu, penilaian keempat dilihat dari suvenir yang dijual.

Keempat, setiap desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.

Kelima, desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional. (*)

  • Bagikan