Tidak Terima Gaji Sejak 2022, THL di Pangkep Malah Kerja Maksimal

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan petugas Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Pangkep, Sulsel, mengalami nasib malang.

Mereka sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi tidak pernah menerima gaji yang merupakan haknya. Hal ini pun menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Pangkep.

Informasi yang dihimpun, ada ratusan petugas THL yang bekerja di Damkar dan Satpol PP. Tercatat di Damkar sebanyak 468 orang dan Satpol PP sebanyak 328 orang.

Kepada PARE POS, petugas Satpol PP yang berinisial RK (35) menyampaikan, dirinya tidak pernah menerima gaji sejak tahun 2022 lalu.

"Saya tidak terima gaji itu antara bulan September atau Oktober. Saya lupa tepatnya kapan, saking lamanya tidak digaji," ucap RK.

Dia juga mengaku bukan hanya dirinya yang tidak terima gaji. Bahkan, hampir semua THL tidak pernah terima gaji. "Untuk gaji yang saya terima dalam per bulannya itu senilai Rp850.000," tambahnya.

Mirisnya, petugas THL dipaksa untuk bekerja secara maksimal, tapi hak mereka tidak terpenuhi. "Kami disuruh kerja secara maksimal, tetapi hak kami berupa gaji tidak diberikan. Kami hanya disuruh terus bersabar saja tanpa ada kejelasan," kesalnya.

Mengenai gaji THL yang tidak terbayarkan, Kasat Pol PP Kabupaten Pangkep, Muhammad Idris Sira mengungkapkan, gaji para THL itu bukan tidak mau diberikan, tapi anggarannya tidak cukup.

Kata dia, saat penganggaran tahun 2021 itu kan pejabat lama, dan mungkin dana yang diberikan tidak banyak. "Untuk mencukupi jumlah THL yang sudah ada di Surat Keputusan (SK) Bupati itu, tidak besar, sehingga tidak bisa mengimbangi dana yang sudah ditetapkan APBD Pokok 2021 untuk 2022," ucap Muhammad Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 Maret 2023, kemarin.

"APBD kan ditetapkan di tahun 2021 paling lambat pada bulan November. Sedangkan, saya dilantik per 31 Desember 2021. Jadi memang sudah ditetapkan APBD-nya, dan saat masuk 2022 baru dibuatkan SK," tambahnya lagi.

Muhammad Idris juga menyampaikan, saat ini sisa menunggu Surat Keputusan Bupati, agar gaji THL terbayarkan.

"Saya selaku kepala dinas dan juga penggunaan anggaran bakal usahakan sebelum masuk bulan Ramadan. Mudah-mudahan SK Bupati cepat selesai," tuturnya.

Akan tetapi, lanjut dia, gaji yang akan dibayar diutamakan untuk tahun lalu terlebih dahulu. "Kalau gaji tahun lalu harus diperiksa dulu oleh Inspektorat atau BPK. Jika sudah diperiksa dan dinyatakan utang Pemda, nanti Bupati akan berikan petunjuk kepada BPKD untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Idris, untuk tahun 2022 ada data yang diajukan sebagai pengajuan untuk dibayarkan gaji yang tertunda tersebut.

Pengajuan gaji yang tertunda itu dibagi dua, yakni dan Damkar dan Satpol PP. Untuk Damkar pada bulan September Rp227.971.000, Oktober Rp208.736.000, November Rp220.131.000, dan Desember Rp233.191.000.

"Total untuk penggajian Damkar yang belum terbayarkan di tahun 2022 itu, sebanyak Rp890.029.000," sebutnya.

Sedangkan, untuk Satpol PP pada bulan Oktober sebanyak Rp193.705.000, November Rp162.680.000, dan Desember Rp168.700.000.

"Jadi total untuk anggaran di tahun 2022 yang belum terbayarkan khusus Satpol PP sebanyak Rp525.085.000," tutupnya. (min)

  • Bagikan