Zakat Fitra Ditetapkan Tertinggi Rp 39 Ribu dan Terendah Rp 33 Ribu

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Parepare, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Ormas Islam,Lembaga Amal Zakat (LAZ) Bulog dan Pemerintah Kota Parepare, di Gazaz Cafe dan Resto Selasa 23 Maret.

Kepala Kemenag Parepare diwakili Kasi Binmas Amin Iskandar mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. Sehingga diputuskan bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp39.000, sedangkan beras sedang Rp36 Ribu, dan beras murah Rp33 ribu.

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter. Jadi harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp9.750 dikali 4 jadi Rp39.000 per orang, beras sedang harga Rp9 ribu dikali 4 jadi Rp.36 ribu per orang, dan beras murah harga Rp8.250 per liter dikali 4, Rp33 ribu, “katanya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.

“”Saat ini dalam masa pandemi, jadi kita berharap pendistribusiannya zakat fitrah kedepannya tidak terjadi penumpukan masyarakat pada satu titik,” ujarnya.

Kabag Kesra Muh Islah mbersihkan segala kotoran dari apa yang di ucapkan dan juga memberi makan orang fakir miskin. Menurutnya, kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, begitupun bayi yang lahir pada saat masuknya bulan Ramadan.(*)

  • Bagikan