Belum Serahkan PSU ke Pemkot, 134 Pengembang Nakal di Parepare Terancam Sanksi

  • Bagikan
Dinas Perkintam Parepare ingatkan para pengembang segera serahkan PSU ke Pemkot. (IST)

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mencatat sebanyak 134 pengembang yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah kota.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Kota Parepare, Andi Hasbullah, Selasa 23 Mei 2023.

"Berdasarkan data hingga tahun 2022. Tercatat sebanyak 171 pengembangan perumahan di Kota Parepare. Sehingga, dari data tersebut, 134 dari mereka belum menyerahkan aset PSU ke Pemerintah Kota. 37 sisanya sudah menyerahkan," ungkapnya.

Padahal ada regulasi yang telah menjadi pedoman para pengembang, yaitu Perwali nomor 20 tahun 2019 tentang tata cara penyerahan PSU.

"Di dalamnya juga telah terdapat sanksi bagi pengembang yang lalai dari tanggung jawabnya. Salah satunya nota dinas untuk izin pengembang terancam tidak dikeluarkan. Yah, semoga mereka selalu ingat," beber Hasbullah.

Dijelaskan bahwa ada jangka waktu yang diberikan kepada pengembang untuk menyerahkan PSU, minimal pembangunan yang telah mereka lakukan telah mencapai 50 persen. Sekaligus RTH dan PSU telah dielesaikan, maka hal itu dapat segera diserahkan kepada pemerintah.

Hingga akhir penyelesaian perumahan tersebut, apabila hal tersebut diabaikan, maka Dinas Perkintam Parepare segera bersurat kepada pengembang agar segera menyerahkan PSU.

"Jadi, kami akan bersurat selama 3 kali bertutur-turut. Tapi, jika masih tidak diindahkan, maka kami akan mempublikasikan bahwa adanya pengembang yang tidak taat peraturan," jelasnya.

Padahal, lajut Hasbullah, tujuan dari PSU itu sendiri ialah, agar masyarakat Kota Parepare yang bermukim di perumahan tersebut juga dapat menikmati pembangunan dari pemerintah.

Seperti, jalan, drainase, RTH, dan infrastruktur juga layanan publik lainnya. Tujuan lainnya juga adalah, apabila jalan di perumahan tersebut mengalami kerusakan atau hal lainnya.

Keterlibatan pemerintah dalam membantu membenahi juga dapat dilakukan. Sebab telah tercantum dalam regulasi.

"Itu apabila pengembang mau menyerahkan PSU. Ini hanya untuk masyarakat atau user perumahan sehingga diberikan penekanan kepada pengembang untuk menjalankan tanggung jawabnya, jangan seenaknya, karena kalau ada apa-apa yang akan terkena imbasnya juga masyarakat di perumahan itu," tandasnya.

Hasbullah berharap agar para pengembang dapat paham dan mengikuti aturan yang telah berlaku, di setiap daerah mereka melakukan pengembangan perumahan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Hes)

  • Bagikan