Plenokan DPSHP, KPU Parepare Tetapkan 109.968 Pemilih

  • Bagikan
Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare, Mursalin Muslimin saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP Pemilu 2024 di Hotel Satria Wisata, Kamis 11 Mei 2023.

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Daftar pemilih di Kota Parepare masih terus dicermati dan dikoreksi untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

Kendati demikian, KPU Parepare telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Hotel Satria Wisata, Kamis 11 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan, perwakilan Bawaslu Parepare dan masing-masing perwakilan partai politik.

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai forum penetapan jumlah pemilih sementara setelah dilakukan perbaikan sebelumnya.

Kemudian, hasil dari rapat pleno terbuka itu, akan kembali ditinjau untuk perbaikan data menghadapi penyusunan DPSHP akhir.

"Nah, daftar hasil perbaikan akhir itulah yang akan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT," katanya usai rapat pleno.

Dia menjelaskan, sebelumnya juga pihaknya telah menetapkan daftar pemilih sementara, tercatat 110. 437 pemilih. Namun, setelah dilakukan perbaikan menuju DPSHP, justru mengalami pengurangan jumlah pemilih. Hasil rapat pleno DPSHP ditetapkan sebanyak 109.968 pemilih.

"Penyebab terjadinya pengurangan jumlah pemilih sementara, karena adanya kegiatan yang kita namakan analisis data ganda. Di dalamnya, kami melakukan pencermatan, pemeriksaan intens dan penuh ketelitian terkait data nama yang ganda atau lebih dari satu," ungkapnya.

"Misalnya terdapat pemilih yang terdaftar di Kota Parepare. Namun juga terdaftar di kota atau kabupaten lain. Nah, setelah kami mencari solusi yaitu posisi aktifnya NIK pemilih bersangkutan. Apabila NIK yang bersangkutan aktif di kota A, maka ia ditetapkam sebagai pemilih di kota tersebut. Sehingga namanya di daerah lain dihapus," sambungnya.

Dia menyebutkan, hal lain yang mempengaruhi perubahan data hasil perbaikan adalah, adanya transasksi kependudukan, yang sebelumnya calon pemilih bersangkutan terdaftar di DPD.

Namun, apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian sehingga harus dicoret dari daftar pemilih.

Selain itu, penyebab dihilangkannya dari daftar pemilih Parepare adalah, jika calon pemilih telah pindah domisili.

"Hal-hal seperti itulah yang membuat pemilih kita antara DPS dan DPSHP mengalami pengurangan dan perubahan data. Namun itu, akan terus kami lakukan koreksi sebaik mungkin hingga tiba masa hasil akhirnya penetapan daftar pemilih," ujarnya.

Dia berharap, hasil dari data DPSHP rapat pleno mampu dicermati dan dipahami oleh seluruh kalangan khusuya para calon pemilih 2024 nantinya. (hes)

  • Bagikan