Imigrasi Akan Deportasi WNA Lewat Pelabuhan Parepare

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare saat menggelar press release deportasi WNA, Jumat, 9 Juni 2023.

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial M.

WNA itu diamankan petugas Imigrasi karena tanpa dokumen resmi masuk ke Indonesia. Kedatangannya ke Indonesia sejak tahun 2021 lalu, untuk menjenguk orang tuanya di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Karena aksi nekatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare akan memulangkan kembali WNA asal Malaysia itu berupa deportasi pada Sabtu, 10 Juni 2023. Pemulangannya ke negara asal, melalui Pelabuhan Nusantara Parepare menuju Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas II TPI Kota Parepare, Andi Brian menceritakan, WNA atas nama M masuk ke wilayah Indonesia pada 2021, lalu tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi, dan tidak memiliki dokumen yang sah berupa paspor, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 pada pasal 113.

Menurutnya, setelah yang bersangkutan masuk di Indonesia, langsung menuju Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan dijemput oleh keluarganya.

"Bersangkutan menuju rumah ibu kandungnya yang sementara sakit, di Kabupaten Pinrang. Bisa kita katakan, yang bersangkutan masuk di wilayah Indonesia tanpa melakukan pemeriksaan Imigrasi, dan kemudian tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga kami, akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," tegas Andi Brian saat press release di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Jumat, 9 Juni 2023.

Dia mengungkapkan, WNA bersangkutan terpaksa datang ke Indonesia, karena di Malaysia tidak memiliki dokumen-dokumen lain untuk membuat paspor. Sehingga, kata dia, bersangkutan terpaksa datang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal.

"Saat berada di Indonesia, karena ketidaktahuannya tentang aturan di Indonesia dan mencoba menghindari syarat administrasi di Indonesia," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan