Kejari Pinrang Menetapkan Satu Tersangka Eks Kepala Pegadaian Syariah Korupsi Rp.4,1 miliar

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pegadian Syariah senilai Rp.4,1 miliar. Jaksa menetapkan satu orang tersangka eks Kepala Unit Pegadian Syariah Jampue berinisial ARM

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khaeruddin menjelaskan, mantan pegawai BUMN itu ditetapkan tersangka dengan modus memanupulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo

"Berdasarkan dua alat bukti,ARM ditetangkap tersangka dan langsung kita tahan "kata Agus dalam keterangan pres rilis di Kantor Kejari,Kamis 15 Juni 2023.

Agus menjelaskan,dalam melancarkan aksinya tersangka
menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain membuat gadai fiktif dan melalukan pelelangan barang jaminan yang jatuh tempo.

Pelaku kata dia,menjalankan modusnya mulai 2021 saat menjabat sebagai kepala unit Pegadaian jampue dan kemudian 2022 saat menjabat di unit Pegadaian Watang Sawitto.

"Sebanyak 30 identitas yang disalahgunakan tersangka. Dari pengakuanya uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar hutang" tuturnya.

Agus menambahkam hasil audit internal PT. Pegadaian pada unit Pegadaian Pare-pare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.

Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.

Kegiatan pres rilis itu dihadiri pejabat utama kejaksaan Kepala Seksi Inteljen Tommy Aprianto,Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Abdullah Zuebair dan Kepala Seksi Pidana Umum Margartha.(*)

  • Bagikan