Ketua DPRD Terima Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Barru, mengagendakan dua kali menggelar rapat Paripurna Kamis, 20 Juli. Jadwal ini telah dipermanenkan dalam bentuk persuratan sebagai undangan untuk menghadiri paripurna tersebut.

Dalam surat undangan yang disebar Bagian Umum dan Keuangan Setwan DPRD Barru yang juga ditandatangani langsung Ketua DPRD Barru, Lukman.T telah terjadwal bahwa hari ini akan digelar dua kali sidang paripurna.

Rapat paripurna pertama diagendakan mendengarkan pemandangan umum fraksi dan pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barru tahun 2022. Paripurna ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 11.00 wita.

Kemudian rapat paripurna kedua dewan mengagendakan persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Paripurna kedua ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 wita hingga selesai.

Bupati Barru Suardi Saleh bersama Ketua DPRD Lukman T menandatangani kedua pembahasan itu.

Suardi Saleh mengatakan Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengacu pada pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah, Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru. (mad)

  • Bagikan