Bawaslu Klaim Sulbar Urutan Kedua Nasional Pelanggaran Netralitas ASN

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 kini terus berlangsung.

Pemerintah terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Dorongan ini, juga menjadi kegiatan fokus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene dengan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di daerah ini.

Hal ini, disampaikan Muhammad Dardi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene saat menyambangi MTsN 2 Majene. Itu dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Kegiatan sosialisasi ini, berdasarkan hasil rilis KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), untuk 2023, bahwa Sulbar merupakan provinsi tertinggi kedua pelanggaran netralitas, setelah Provinsi Jateng. Dan itu semua dari Majene," papar Dardi, kemarin.

Ia menuturkan, potensi pelanggaran netralitas ASN, yakni adanya tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu bahkan terlibat menjadi pengurus atau anggota partai politik (Parpol).

"Sosialisasi ini, kita bersama jajaran Panwascam Pamboang dan PKD se-Kecamatan Pamboang dan disambut baik dalam suasana penuh kekeluargaan dari para guru dan pembina MTsN 2 Majene," jelasnya.

Dipaparkan, aturan terkait keharusan seorang ASN bertindak netral dalam pelaksanaan Pemilu dan tidak berafiliasi dengan kepentingan Parpol manapun bukanlah aturannya Bawaslu.

"Itu adalah aturan Undang-undang ASN sendiri, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), PP 42 Tahun 2004 Pasal 6 huruf h, dan Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 280 Ayat (1),(2), serta Pasal 283 ayat (1),(2), itu jelas diatur bahwa ASN tidak boleh memihak atau melakukan tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," urai Dardi.

Selain itu, juga tercantum dalam Keputusan (SKB) 5 lembaga terkait netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024.

"Untuk itu, kami dari Bawaslu Majene menyampaikan kepada semua ASN, khususnya di MTsN 2 Majene agar tetap menjaga perilaku dan etika serta tetap bersikap netral dan terlihat netral," sebutnya.

Untuk tidak melanggar aturan netralitas sebagaimana yang telah diatur lanjutnya, bahwa berdasarkan data dari rilis KASN per Juli 2023, Sulbar berada di urutan kedua nasional pelanggaran netralitas ASN.

"Pelanggaran ini semuanya ada di Majene, sehingga kami menekankan ke depan jika ada hal yang terjadi di lapangan, agar sebisa mungkin seluruh ASN di MTsN 2 Majene ini, menjadi tangan Bawaslu Majene baik dalam hal pencegahan pelanggaran maupun dalam rangka menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di lapangan untuk disampaikan ke Bawaslu Majene melalui Panwascam dan PKD di wilayahnya," pintanya.

Sementara, Kepala MTsN 2 Majene Ismail Saleh menyatakan, sosialisasi terkait netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi semua jajarannya, karena di luar sana banyak Calon Legislatif (Caleg) yang merupakan sahabat, teman bahkan saudara yang ikut berkompetisi untuk 2024. (edy)

  • Bagikan